Kendari, Metropol – Sebanyak 4. 993 butir Somadril berhasil diamankan dari tangan Ahmad Rizal oleh Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra. Peristiwa pengungkapan kasus ini terjadi di Perumnas Wua-wua, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pada Selasa (17/11) sekitar pukul 22.30 wita.
Kepada Metropol, Kamis (19/11) AKBP Abdul Kadir Kasubdit II Direktorat Narkoba Polda Sultra menjelaskan bahwa dari tangan pelaku, jajarannya mengamankan satu paket shabu beserta 4. 993 butir obat jenis Somadril. Obat jenis ini merupakan obat yang kerap digunakan oleh anak-anak remaja di Kota Kendari yang dikenal dengan istilah Mumbul. Selain itu juga disita uang tunai senilai Rp. 1. 629.000 dan juga mengamankan 2 buah handphone, 28 lembar pembungkus sasetan berukuran besar dan kecil, satu set CCTV, dua buah buku tabungan serta dua buah kartu ATM, serta 4 lembar nota pengiriman barang.
“Tersangka beserta barang bukti sudah kita amankan, dan saat ini sudah 6 orang saksi yang kita sudah mintai keterangannya. Dan saat ini juga kita masih mendalami kasus ini dan baru satu orang yang kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kadir.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 4 sampai 12 tahun penjara serta pasal 197 subsider 198 Undang-undang Kesehatan dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
(Tim Metropol Sultra)