IMG-20200718-WA0031

Barru, NewsMetropol – Bupati Barru, Ir. H. Suardi Saleh M.Si., menghadiri Rapat Paripurna Tingkat I DPRD Kabupaten Barru, dalam rangka penyerahan, pemandangan umum fraksi dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Perda Pajak Daerah dan Perubahan Perda Retribusi Jasa Usaha.

Selain Bupati Barru, Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Barru, pada Jumat (17/7), ini juga turut dihadiri Unsur Pimpinan dan Para Anggota DPRD Kabupaten Barru, Para Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda); Ketua Pengadilan Negeri dan Ketua Pengadilan Agama Barru, Pejabat Daerah beserta Para Asisten, Staf Ahli, Kepala SKPD, Kabag, Camat, Lurah dan Kepala Desa. Sebagian peserta Rapat Paripurna hadir melalui Aplikasi Zoom Meeting.

Dalam rapat paripurna ini, dibahas terkait perubahan ketiga atas peraturan daerah Kabupaten Barru Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan perubahan keempat atas peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 7 Tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha.

Dalam sambutannya, Bupati Barru, Suardi Saleh mengatakan bahwa, sehubungan dengan akan berakhirnya masa pengurangan/stimulus Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pemberian Pengurangan Secara Massal Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dalam Wilayah Kabupaten Barru pada tahun 2020 ini akan berimbas pada kenaikan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), untuk mengantisipasi kenaikan tersebut maka tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) perlu direvisi.

Baca Juga:  PDAM Tak Alirkan Air, Warga Jalan Tengku Umar Lorong Keluhkan Ketergantungan Distribusi Mobil Tangki

“Revisi yang kami lakukan yaitu menurunkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)” kata Suardi Saleh.

Suardi Saleh menjelaskan, tarif sebelumnya sebagai adalah sebagai berikut, Nilai Jual Objek Pajak dibawah Rp. 1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah) ditetapkan tarif sebesar 0,1% (Nol Koma Satu Persen), Nilai Jual Objek Pajak Rp. 1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah) sampai dengan Rp. 5.000.000.000,00 (Lima Milyar Rupiah) ditetapkan tarif sebesar 0,2% (Nol Koma Dua Persen) dan Nilai Jual Objek Pajak diatas Rp. 5.000.000.000,00 (Lima Milyar Rupiah) ditetapkan tarif sebesar 0,3% (Nol Koma Tiga Persen), diubah menjadi, Nilai Jual Objek Pajak dibawah Rp. 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah) ditetapkan tarif sebesar 0,04% (Nol Koma Nol Empat Persen), Nilai Jual Objek Pajak diatas Rp. 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah) sampai dengan Rp. 2.000.000.000,00 ( Dua Milyar Rupiah) ditetapkan tarif sebesar 0,08% (Nol Koma Nol Delapan Persen), Nilai Jual Objek Pajak diatas Rp. 2.000.000.000,00 (Dua Milyar Rupiah) sampai dengan Rp. 10.000.000.000,00 (Sepuluh Milyar Rupiah) ditetapkan tarif sebesar 0,12% (Nol Koma Satu Dua Persen); dan nilai Jual Objek Pajak diatas Rp. 10.000.000.000,00 (Sepuluh Milyar Rupiah) ditetapkan tarif sebesar 0,2% (Nol Koma Dua Persen).

Kemudian, pada Rancangan Peraturan Daerah yang kedua yaitu tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, dilakukan perubahan terhadap 2 (dua) jenis Retribusi jasa usaha yaitu, Retribusi tempat rekreasi dan olahraga.

Baca Juga:  PDAM Tak Alirkan Air, Warga Jalan Tengku Umar Lorong Keluhkan Ketergantungan Distribusi Mobil Tangki

“Perubahan ini dilakukan karena melihat potensi Kabupaten Barru yang kaya akan objek wisata maka berdasarkan penambahan beberapa fasilitas objek wisata yang ada di Kabupaten Barru, dibutuhkan perubahan tarif objek wisata dan penambahan objek retribusi, sehingga dapat dimaksimalkan fungsinya untuk menambah pendapatan asli daerah. Retribusi penjualan produksi usaha daerah. Tarif Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah yang dulunya 10 % dari penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah diubah nomenklatur dan tarifnya sehingga berbunyi “besarnya tarif Retribusi Penjualan Produksi Benih Padi Usaha Daerah adalah seluruh penerimaan dari penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah”. ujar Suardi Saleh.

Bupati Barru menambahkan, perubahan nomenklatur tersebut dilakukan karena saat ini penjualan produksi usaha daerah hanya produksi usaha Benih Padi yang ada, sehingga jenis produksi lainnya tidak dimasukkan ke Ranperda perubahan.

Dalam Rapat Paripurna tersebut, terdapat enam fraksi di DPRD yang bergiliran menyampaikan aspirasi-nya mengenai pajak daerah dan retribusi jasa usaha. Dari keenam fraksi dapat disimpulkan bahwa semua setuju atas revisi tersebut.

Fraksi Partai PDIP Syamsul Rijal dalam Pandangan Fraksinya menyampaikan, Pemerintah daerah harus memperhatikan secara kondisi finansial masyarakat dan memperhatikan seluruh kepentingan masyarakat.

(Ahkam)

KOMENTAR
Share berita ini :