Wakapolresta Bogor Kota AKBP DR. M. Arsal Sahban, SH, SIK, MM, MH.
Bogor, NewsMetropol – Akhirnya PT QN International Indonesia (Q-Net) masuk dalam daftar perusahaan ilegal yang harus diberhentikan bisnisnya.
Dalam siaran persnya, Satgas Waspada Investasi menyebutkan terdapat 182 perusahaan ilegal yang dihentikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada bulan November 2019.
Salah satu entitas yang diberhentikan karena menjalankan bisnis secara ilegal adalah PT. QN International Indonesia yang biasa disingkat PT. QNII.
Sebagaimana diketahui PT QNII ini menjalankan bisnis Q-Net yang menggunakan skema piramida dalam mendistribusikan barang.
Dengan jargonnya yang terkenal “Panen Duit” para member diajari tehnik UGD yaitu singkatan Utang, Gadai dan Dol (Jual).
Para member diajar untuk mencari uang untuk membeli produk Q-Net dengan harga puluhan juta dengan cara menghutang ke teman, saudara atau ke bank.
Kalau tidak ada hutangan mereka diajarkan untuk menggadaikan atau menjual barang-barang yang mereka miliki karena dijanjikan uang akan kembali dengan cepat dan berlipat ganda.
Akibatnya banyak korban yang menjual sapi, menggadaikan sawah, menjual harta benda satu-satunya sampai terlilit hutang rentenir.
Sebelumnya PT. Amoeba Internasional yang merupakan mitra usaha PT. QNII sudah dimasukkan dalam daftar ilegal investasi sehingga lengkap sudah Q-Net dapat dikatakan sebagai bisnis Ilegal.
Menyikapi informasi tersebut, Wakapolresta Bogor Kota AKBP DR. M. Arsal Sahban, SH, SIK, MM, MH menegaskan tidak akan berhenti menumpas kejahatan yang merugikan masyarakat.
“Walau tugas saya di Bogor, perjuangan saya tidak akan berhenti untuk membasmi perusahaan money games yang merugikan banyak rakyat kecil,” ujar inisiator pengungkapan kejahatan skema piramida oleh Q-Net ini.
Mantan Kapolres Lumajang ini juga mengapreseasi pihak OJK yang mengambil tindakan tepat itu
“Trimakasih kepada pak Tongam ketua satgas Waspda Investasi yang mau mendengar alasan-alasan yang saya sampaikan tentang kejahatan yang dilakukan oleh sindikat QNet di Indonesia sehingga saat ini dimasukkan dalam daftar perusahaan ilegal,” ujarnya lagi.
Dia juga mengatakan bahwa saat ini semua stake holder sudah bersatu memerangi Q-Net di indonesia.
“OJK sudah memasukkan Q-Net dalam daftar perusahaan ilegal, APLI juga sudah mengeluarkan Q-Net dari keanggotaan asosiasinya, Deperindag tidak mau memperpanjang SIUPL Q-Net yang sudah mati sejak maret 2018 karena dianggap bisnisnya bermasalah,” bebernya.
Putra Kalosi Enrekang itu menerangkan bahwa bukti kejahatan PT. QNII sudah sangat terang benderang.
“Hasil penyidikan Tim Cobra Polres Lumajang sudah tidak terbantahkan lagi. Bagi yang masih mengatakan bahwa QNet tidak melanggar hukum patut dipertanyakan, ada apa…?! Sebelum saya melepaskan jabatan sebagai Kapolres Lumajang, ada 5 pasal yang penyidik tim cobra persangkakan kepada 14 tersangka dalam kasus Q-Net,” jelasnya.
Adapun ke 5 tindak pidana yang dipersangkakan kepada 14 tersangka dari 3 perusahaan sindikat Q-Net di Indonesia antara lain :
1) Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara (KUHP).
2) Tindak Pidana melakukan perdagangan tanpa memiliki perizinan di bidang perdagangan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara (UU Perdagangan).
3) Tindak Pidana menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara (UU Perdagangan).
4) Tindak Pidana mengedarkan alat kesehatan tanpa izin edar dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara (UU Kesehatan).
5. Tindak Pidana Pencucian Uang yaitu menyembunyikan dan menyamarkan asal usul uang/harta kekayaan yang seakan-akan diperoleh dari hasil yang legal”
Sementara itu, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan kegiatan 182 investasi bodong tersebut dinilai berbahaya karena memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu.
“Iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar jadi senjata untuk menipu,” ucap Tongam
Sedangkan masyarakat yang menjadi korban, saat ini berharap proses hukum yang dijalankan oleh Tim Cobra Polres Lumajang dapat sejalan dengan langkah-langkah OJK/SWI, APLI dan Deperindag.
Masyarakat menginginkan para tersangka sejumlah 14 orang dapat dimajukan ke meja hijau secepatnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Q-Net telah menjalankan aksi kejahatan investasinya di Indonesia selama 21 tahun dengan dengan mengelabui hukum Di indonesia. ijin mereka adalah MLM sistem matahari tapi yang di jalankan ternyata MLM sistem binari. 3 perusahaan sebagai sindikat white collar crime yang saat ini disidik oleh Tim Cobra Polres Lumajang adalah PT. QN International Indonesia, PT. Amoeba Internasional dan PT. Wira Muda Mandiri. semua direktur ketiga perusahaan tersebut telah di tetapkan tersangka oleh Penyidik Tim Cobra,” jelas salah satu korban yang enggan disebutkan namanya.
(Red)
