IMG-20220819-WA0020

Penulis : Kontributor Humas Polri | Editor : Febry Ferdyan

JAKARTA, newsmetropol.id – Putri Candrawati (PC) Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka baru, kasus pembunuhan berencana Barada Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat (19/08/2022).

Hal ini diumumkan Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Mabes Polri Jakarta bahwa Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam terhadap Putri Candrawati (PC) dengan scientific investigasi, maka Penyidik telah menetapkanya sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Joshua.

“Penetapan status tersangka istri Kadiv Propam Polri, Putri Candrawati (PC) menambah jumlah tersangka menjadi lima (5) orang,” kata Komjen Pol Agung Budi Maryoto.

BACA JUGA : Kapolri : Raih Kepercayaan Publik untuk Terus Kawal Kebijakan Pemerintah

Baca Juga:  Satnarkoba Polres Magelang Kota Ungkap Kasus Tembakau Sintetis, Satu Pelaku Diamankan

BACA JUGA : Suara Hati Rakyat Mendukung Dibentuknya Satgas Berantas Mafia Penyalahgunaan Solar Bersubsidi

Sebelumnya, Tim Khusus Mabes Polri menetapkan empat (4) tersangka, masing masing antara lain adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan seorang ART Sambo bernama Kuat Ma’ruf, dan kini menyusul Ibu Putri Candrawati (PC) istri Irjen Ferdi Sambo.

“Walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka namun saat ini belum dilakukan penahanan masih tetap berada di rumahnya sampai tujuh (7) hari kedepan, karena kondisinya sakit,” pungkasnya.

KOMENTAR
Share berita ini :