PT KPP Bantah Telah Melakukan Transaksi Dengan PT VDNP

Direktur PT. KPP Chen Chao Hong (Kanan) dan Kuasa Direktur, Edy Wijaya (Kiri).

Kendari, NewsMetropol – Polemik keberadaan Leo Chandra Edward di PT KPP akhirnya terjawab.

Pasalnya sebelumnya Leo Candra Edward dalam pemberitaan di media oleh pihak PT VDNP disebut sebagai pihak yang tidak memiliki kewenangan di PT KPP (Konawe Putra Propertindo).

Direktur KPP Chen Chao Hong melalui Kuasanya Edy Wijaya mengatakan bahwa Leo Chandra tidak berkedudukan sebagai Komisaris ataupun Direksi di PT KPP.

“Yang benar adalah pemegang saham PT KPP adalah salah satunya PT. Sugi Artha sebanyak 35 % yang mana Komisaris perusahaan itu (PT Sugi Artha red) adalah Pak Leo (Leo Chandra Edward red),” ujarĀ  Edy saat Konfernsi Pers di Plaza Inn Hotel, Kendari, Jum’at (25/5) kemarin.

Baca Juga:  Kompak Jaga Layanan, Pelabuhan Pangkal Balam Perkuat Komitmen Bersama dengan Mitra

Oleh karena itu kata Edy, meskipun nama Leo Chandra tidak termasuk di dalam manajemen PT KPP, namun yang bersangkutan merupakan salah seorang yang berjasa mendatangkan PT KPP di Morosi.

“Bisa dikatakan sebagai pembuka jalan bagi hadirnya Investasi smelter di Morosi. Semua orang tau itu dan bahkan warga di sana hampir semua tau itu siapa Pak Leo,” ujarnya lagi.

Lebih jauh Edy Wijaya membantah bahwa pihaknya telah melakukan transaksi dengan PT Virtue Dragon Nikel Park.

“Kami tidak pernah melakukan transaksi dengan perusahaan lain selain PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI),” tegasnya.

(M. Daksan)

KOMENTAR
Share berita ini :