Wakatobi, Metropol – Proyek by pass yang menimbun laut di Wanci ibukota Wakatobi diduga tidak dilengkapi dengan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).
Menyikapi hal tersebut Kepala BTN Wakatobi Lukman Hidayat saat ditemui Metropol, Jumat 16 Oktober 2015, mengatakan sangat menyayangkan proyek yang bernilai miliyaran rupiah tersebut dibangun tanpa dilengkapi dengan dokumen Amdal. “Jika proyek By Pass tidak dilengkapi dengan Amdal, maka dikhawatirkan ekosistem laut disekitar pembangunan itu akan ikut tercemar.” ujarnya.
Selanjutnya, dia katakan seyogyanya suatu pembangunan fisik yang berdampak pada ekosistem lain mestinya terlebih dilengkapi dokumen Amdalnya, sehingga tidak bermasalah secara hukum dan menimbulkan efek negatif bagi kehidupan ekosistem lain.
Lukman Hidayat menuturkan, dokumen Amdal merupakan analisis berbagai dampak yang kemungkinan akan terjadi nanti sehingga berisikan panduan yang mesti diikuti oleh Kontraktor dalam melaksanakan pekerjaannya.
“Patut kita sayangkan bila tidak ada, karena Amdal itu merupakan hal yang sangat penting. Apalagi bangunan By Pass itu melakukan penimbun diatas laut,” tambahnya.
Kendati demikian ia menegaskan akan terus melakukan koordinasi dengan dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang dan Tamben selaku pemilik proyek tersebut dan juga Badan Lingkungan Hidup. (Amran)