
Kendari, Metropol – Komunitas Pemuda Pemerhati Kabawo (KPPK) meminta Camat Kabawo Muhammad Ayub Rintaka, SP Kabupaten Muna Sultra untuk mundur dari jabatannya. Sikap KPPK tersebut tertuang dalam pernyataan tertulis yang disuarakan pada aksi unjuk rasa yang digelar, Sabtu (17/10) di Kecamatan Kabawo.
Dalam release yang diterima Metropol (17/10) Koordinator Lapangan aksi ini La Ode Idris Ngkonu mengatakan, “Program Perluasan Sawah Dana Bantuan Sosial Prasarana Dan Sarana Pertanian Tahun Anggaran 2013 lalu anggarannya telah terealisasi 100%. Namun kata dia secara fisik pelaksanaan kegiatannya tidak rampung bahkan terdapat indikasi melawan hukum dengan merugikan keuangan negara. Ditambahkannya di Desa Lamaeo Kecamatan Kabawo, yakni pada percetakan sawah Kelompok Tani Watata sesuai target perluasan percetakan seharusnya 49 Ha. Namun kenyataan yg terealisasi hanya 29.5 Ha. “Ini sangat jelas melawan hukum dan sangat merugikan masyarakat,” tegas Idris.
Kenyataan ini juga diperkuat dengan hasil kunjungan Komisi II DPRD Muna di lokasi percetakan sawah kelompok Tani Watata Kec. Kabawo Desa Lamaeo. “Kondisi merupakan andil Camat Kabawo Ayub Rintaka,” tuding Idris dalam orasinya.
Senada dengan itu Ketua KPPK Muh. Andri Yono mengatakan pihaknya meminta agar aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas pelaku korupsi pada percetakan sawah ini, “ucapnya.
Ditambahkan oleh Andri Yono kasus percetakan sawah ini sebenarnya telah menetapkan tersangka dan saat ini telah menjalani vonis dari pengadilan tindak pidana korupsi. “Kami juga heran sampai hari ini pak Camat tidak dijadikan tersangka”.
Menurut Andri Yono, Camat Kabawo sangat laik dijadikan tersangka karena yang bersangkutan punya andil dalam proyek pencetakan sawah fiktif tersebut.
Untuk diketahui kasus percetakan sawah di Muna telah menjadikan dua pejabat di Muna yakni La Ode Hafuna dan La Fedumu menjadi penghuni Hotel Prodeo.
Sampai berita ini diturunkan, Camat Kabawo Ayub Rintaka belum berhasil dikonfirmasi.
(MP-2 Sultra)