
Kapolsek Mumbulsari AKP Heri Supatmo mengamankan tersangka Marsono alias Ayub (53) berikut barang bukti petasan dirumahnya di Dusun Nangkang, Karankedawung, Mumbulsari, Jember, Rabu (31/5).
Jember, Metropol – Kapolsek Mumbulsari AKP Heri Supatmo memimpin langsung penggeledahan terhadap rumah Marsono alias Ayub (53) pekerja petasan di Dusun Nangkang, Karankedawung, Mumbulsari, Jember, Rabu (31/5)
Kapolsek Mumbulsari mengatakan, penggeledahan tersebut dilaksanakan dalam rangka operasi pekat dimana yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana.
“Tanpa hak membuat, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan dan mempergunakan bahan peledak yang digunakan untuk membuat petasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 tahun 1951,” ujar Kapolsek Mumbulsari kepada Wartawan di lokasi penggerebekan, Rabu (31/5).
Lanjutnya, dari penggerebekan tersebut pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 renteng petasan berjumlah 297 biji selonsong siap ledak, bubuk obat mercon seberat 0,5 Ons, Arang bubuk 2 Ons, Belerang, satu buah gunting warna hitam, 5 batang bambu kecil dan sebilah pisau tajam kecil.
“Juga ada 1 lembar papan, 1 buah obeng kecil, 1 buah gancu tajam, 1 dos petasan berisi 100 biji glodongan belum jadi,” katanya lagi.
Kata Heri Supatmo, tersangka Marsono menerima dan melayani pesanan pembelian petasan gelondongan rentengan dan obat mercon disaat Bulan Ramadhan dan menjelang Idul Fitri.
“Pada saat petugas melakukan penggeledahan pelaku sedang membuat atau sedang meracik Petasan mercon setelah jadi membuat rencananya oleh pelaku akan diantarkan kepada seorang pemesannya,” katanya.
Dia menambahkan, tersangka dan barang buktinya kini diamankan di Mapolsek Mumbulsari untuk di proses hukum.
(Andik)