Spanduk

Anggota Polsek Cikande usai memasang spanduk himbauan, Jumat (13/7).

Serang, NewsMetropol – Pasca penangkapan para ABG pelempar batu ke jalan tol, jajaran Polsek Cikande melakukan himbauan melarang melempar batu dari atas jembatan ke jalan tol.

Himbauan pelarangan tersebut dengan memasangkan sepanduk di jembatan Bakung Km 49 dan Km 50.

“Saya telah perintahkan anggota supaya melaksanakan pemasangan sepanduk di jembatan dan kini sudah terpasang,” kata Kapolsek Cikande, Kompol Kosasih kepada NewsMetropol, Jumat (13/7).

Kosasih berharap dengan di pasanganya sepanduk tidak ada yang melakukan kembali seperti kelima anak ABG tersebut.

“Siapapun juga yang melakukan pelanggaran tersebut pasti dikenakan sangsi dan bisa di penjara, karena sangat membahayakan nyawa para pengendara,” terangnya.

Baca Juga:  Polda Banten Peringati Hari Media Sosial, Dorong Pemanfaatan Platform Digital Secara Positif

“Saya menghimbau kepada semua masyarakat, jangan sekali-kali melakukan perbuatan melawan hukum walaupun berangkat dari keisengan,” tambah Kosasih

Kapolsek Cikande juga menjelaskan, bahwa para pelaku kejahatan tersebut akan dikenakan pasal 170 jo Pasal 406 KUHP tentang Kejahatan Ketertiban Umum dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun penjara.

(Syarifudin)      

KOMENTAR
Share berita ini :