
Kapolsek Bayah, Sadimun, SH.,
Lebak, Metropol – Menanggapi beredarnya pemberitaan dugaan pungli yang dilakukan Gagan, oknum pegawai Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah. Sehingga Polsek Bayah akan melakukan penyelidikan terkait hal tersebut.
Seperti dikatakan Kapolsek Bayah, Sadimun, SH., jika unsur pidananya sudah memenuhi, maka pihaknya akan melakukan penyidikan.
Namun hal itu juga, kata dia. Tergantung kepada pelaku dan korban, jika pelaku mengembalikan uang kepada korban dan korban memaafkan, maka tidak ada masalah.
Ketika di pertanyakan, apakah perbuatan pelaku itu secara pandangan hukum sudah katagori pungli? Kapolsek dengan tegas menyatakan sudah.
“Oknum pegawai desa itu telah melakukan pungli pembuatan SPPT sebesar Rp.700 ribu, karena hal tersebut telah diluar ketentuan perdes,” katanya.
Sementara Yuyun, seorang RT di Desa Bayah Barat turut bicara atas dugaan pungli yang terjadi di desanya.
Yuyun mengatakan, pemerintahan desa untuk segera membersihkan oknum petugas desa yang telah merugikan masyarakat dan merusak citra baik desa.
“Bersihkan Desa Bayah Barat dari oknum kotor yang merugikan warga. Saya selaku RT berharap Desa Bayah Barat bersih dari pungli apapun,” ungkapnya.
Jika Pungli itu benar adanya, kata dia. Hal tersebut telah merusak nama baik desa.
“Bila perlu kita bikin tanda tangan warga, agar oknum dikeluarkan dari pemerintah desa, supaya tidak terjadi lagi hal yang sama,” kata Yuyun.
(Ua Endin/PokjaZona4)