Ilustrasi penggunaan GPS saat berkendara. (Dok.Humas Polri).
Jakarta, NewsMetropol – Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Halim Pagarra menegaskan, pihaknya tidak melarang penggunaan aplikasi Global Positioning System (GPS) yang ada di telepon genggam untuk mencari petunjuk arah saat berkendara.
Kata dia, GPS boleh digunakan apabila telepon genggam tersebut diletakan di tempat tertentu dan tidak membuat pandangan mata pengendara terpaku pada layar.
Lanjutnya, yang tidak diperbolehkan adalah jika aplikasi tersebut digunakan dengan posisi-posisi yang menyalahi aturan dan menimbulkan konsentrasi pengendara menjadi menurun.
“Pengemudi yang mengemudikan kendaraan dengan mengakses aplikasi ber-GPS bisa ditindak, apabila saat berkendara menggunakan satu tangan dengan alasan sedang mengakses GPS,” ujarnya dalam releasenya, Rabu (7/3).
Dia menerangkan bahwa, sebaiknya pengendara yang akan mengakses GPS menepi di tempat yang seharusnya, agar tidak mengganggu konsentrasi saat berkendara.
(Baso Susanto)