Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal. (Foto/Okezone).
Jakarta, NewsMetropol – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan, pihaknya bekerjasama dengan Kemenkominfo akan menanganiĀ kekisruhan adanya dugaan kebocoran data pribadi pengguna Facebook di Indonesia.
“Ini bukan kali pertama jejaring sosial asal Amerika Serikat ini menimbulkan kegaduhan. Sebelumnya, kasus Rohingya di Myanmar yang juga dibenarkan oleh Facebook, Lalu, pertikaian antara umat Muslim dan Hindu di Srilangka menjadi semakin parah dengan adanya pemberitaan melalui Facebook,” ujar Iqbal dalam releasenya yang diterima Kantor Redaksi NewsMetropol, Senin (16/4).
Lanjutnya, hingga saat ini penyidik Kepolisian belum mengambil keterangan dari pengguna yang merasa datanya disalahgunakan.
Untuk itu kata dia, Polri mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan ke Dittipidsiber Bareskrim Polri bagi siapapun yang menerima pemberitahuan langsung dari Facebook agar menjelaskan pengalaman pribadinya secara langsung sebagai saksi.
“Sedangkan terkait ada atau tidaknya dugaan tindak pidana sangat ditentukan berdasarkan temuan fakta dan bukti yang ada di lapangan,” ujarnya lagi.
Dia juga mengatakan bahwa sejauh ini, penyidik berencana mengadakan pertemuan dengan perwakilan Facebook di Indonesia guna mendapati keterangan dan konfirmasi akan isu yang meresahkan masyarakat ini.
“Karena sesuai dengan fungsinya sebagai media sosial yang dengan cepat dapat menyebarkan informasi tanpa batasan wilayah dan waktu, Polri maupun Kemenkominfo turut mengkhawatirkan jika Facebook dijadikan alat utama demi kepentingan individu untuk melakukan perbuatan tidak bertanggung jawab,” imbuhnya.
“Misalnya, menyebar fitnah, pencemaran nama baik, provokasi, penyebaran hate speech (ujaran kebencian), hoax dan fakenews (berita bohong) yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” terangnya.
Oleh karena itu jelas Iqbal, bentuk tindakan yang akan diberikan kepada Facebook masih dipertimbangkan oleh Kemenkominfo selaku regulator.
Dia menegaskan, sejauh Facebook dapat memenuhi standar yang berlaku sesuai norma, etika dan adat istiadat yang ada di Indonesia maka keberadaannya akan tetap terjamin di Indonesia.
“Polri maupun Kemenkominfo bersama-sama mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta menjadi bagian pengawasan dari setiap informasi yang ada di media sosial Facebook,” pungkasnya.
(M. Daksan/Divhumas Polri)