Palu

Tampak para tersangka penjarahan di Palu dan barang bukti saat konferensi pers, Kamis (4/10).

Jakarta, NewsMetropol – Pasca gempa dan tsunami yang melanda Palu dan Donggala Sulawesi Tengah, Polri berupaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.

Karo Penmas Mabes Polri Brigjend Pol Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum, M.Si, M.M., mengatakan, sebanyak 42 tersangka diamankan Polri terkait penjarahan yang tersebar di beberapa tempat di Palu, Sulawesi Tengah.

“Setelah melalui pemeriksaan, diketahui para penjarah itu masyarakat yang sebagian besar berasal dari luar Kota Palu. Mereka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP (pasal Penjarahan),” tegas Dedi dalam rilisnya kepada NewsMetropol di Jakarta, Kamis (4/10).

Karo Penmas Mabes Polri ini didampingi oleh Kapolres Palu Kota dan Kabidhumas Polda Sulteng saat memaparkan barang bukti yang diamankan diantaranya;

Baca Juga:  Anak Anggota DPRD Bone Tertangkap Kasus Narkoba Bersama 3 Rekannya

TKP 1 di Pergudangan Jl. Moh. Hatta yaitu tersangka 3 orang warga berasal dari Palu dengan barang bukti 1 unit mobil Avanza, 5 karung berisi biji kakao, 1 karung makanan2 ringan

TKP 2 di Pergudangan Jl. Moh. Hatta yaitu tersangka 11 orang warga berasal dari Kabupaten Sigi dengan barang bukti 1 unit truck, 1 buah karung makanan ringan, 60 dos lantai keramik dan 250 atap seng.

TKP 3 di Pergudangan Jl. Moh. Hatta yaitu 10 orang warga berasal dari Kabupaten Donggala dengan barang bukti 22 golong ban dalam sepeda motor, 34 botol oli mesin R2, 63 oli mesin merek federal, 2 buah tas berisi dan 6 unit HP.

TKP 4 di Pergudangan Jl. Moh. Hatta yaitu 12 orang warga berasal dari Kabupaten Sigi dengan barang bukti 3 bilah parang dan 1 unit truck.

Baca Juga:  Polda Banten Ungkap Tambang Galian Tanah Urug Tanpa Izin di Curugbitung, Satu Tersangka Diamankan

TKP 5 di Pergudangan Jl. Moh. Hatta yiatu 6 orang warga berasal dari Kabupaten Toli-toli dengan barang bukti 1 unit truck, 150 botol pupuk cair, 30 botol pestisida dan 2 karung makanan ringan.

(MP/HumasPolri)

KOMENTAR
Share berita ini :