
Reporter : Efraim Baitanu | Editor : Widi Dwiyanto
NTT, NEWSMETROPOL.id – Kerja keras aparat Polres TTS melalui Satuan Reserse Kriminal (Satuan Reskrim) Polres Timor Tengah Selatan berhasil mengungkap pelaku kasus kekerasan seksual terhadap gadis penyandang disabilitas berinisial VK (22) yang dilakukan oleh seorang kakek MT (61) di Desa Linamnutu, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
Kapolres Timor Tengah Selatan AKBP Hendra Dorizen, S.H., S.I.K., M.H., melalu Kasat Reskrim Polres Timor Tengah Selatan AKP I Wayan Pasek Sujana, S.H., M.H., menjelaskan, bahwa kejadian kekerasan seksual terjadi pada hari Rabu, tanggal 10 September 2025, sekitar pukul 14.00 Wita, korban VK (22) yang merupakan tetangga pelaku MT dikala kejadian mendatangi rumah korban dan memaksa korban masuk ke dalam rumah kemudian pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap korban.
Hal tersebut di ketahui oleh ibu dan tente korban, kemudian keduanya mendobrak rumah pelaku MT (61) dan melihat pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap korban.
Menurut korban yang didampingi oleh ibunya yang memahami keadaan korban menjelaskan, bahwa pelaku sudah berulang kali melakukan kekerasan seksual terhadap korban dengan mengimingi korban sejumlah uang setiap kali
pelaku MT (61) hendak melampiaskan nafsu bejatnya, korban selama ini dijadikan pelaku sebagai budak sex namun untuk menangkap basah pelaku dan korban baru kali ini.
“Pelaku MT (61) akhirnya ditahan oleh penyidik Sat Reskrim Polres TTS di sel tahanan Mapolres TTS untuk menjalani prose lebih lanjut dan pelaku di jerat pasal 6 huruf C Undang-Undang No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara atau denda maximal 300 juta rupiah,” tutup Kasat Wayan.
Pantauan media di ruang gelar Sat Reskrim Polres TTS Jumat 26 September 2025 kemarin tampak pelaku langsung ditahan oleh Penyidik saat pres release oleh Sat Reskrim Polres TTS dipimpin langsung Kasat AKP I Wayan Pasek Sujana, SH., MH., didamping KBO Reskrim Ipda Fackrurozi, SH., Kanit PPA Aiptu Yandri Tlonaen, SH., dan Anggota.