IMG-20250924-WA0023
Reporter : Syaripudin | Editor : Widi Dwiyanto.

LEBAK, NEWSMETROPOL.id – Satuan Narkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil melakukan pengungkapan kasus narkoba jenis sabu-sabu di daerah hukum Polres Lebak, Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Herfio Zaki, SIK., MH., melalui Kasat Narkoba Polres Lebak AKP Epi Cepiyana, SH., mengatakan, waktu kejadian hari Senin tanggal 01 September 2025 sekira jam 15.00 WIB di sebuah TKP rumah yang beralamat di Kp. Nyompok, RT.002 RW.003, Dsesa Suwakan, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Untuk tersangka yang diamankan, Epy Cepiyana mengatakan yaitu An. TH Bin SK Als Adon yang lahir di Lebak pada tanggal 02 Mei 1997, umur 28 tahun, jenis kelamin laki-laki beralamat di Kp. Nyompok, RT.002 RW.003, Desa Suwakan, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak Provinsi Banten, Rabu (24/09/2025).

Dengan barang bukti 15 (lima belas) bungkus plastik klip bening dibungkus oleh potongan tisu dan dibungkus dengan potongan sedotan bening yang kedua ujung potongan sedotan tersebut dirapatkan yang berisikan kristal putih diduga Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat brutto : 4,62 gram dan berat Netto : 3,62 gram, 1 (satu) unit handphone merk Samsung A6X warna silver, 1 (satu) unit alat timbangan digital warna hitam, 1 (satu) pack plastik klip bening ukuran kecil.

Baca Juga:  Disebut Sebagai Media Pesanan, Pimred Ungkap Publik.id Berencana Polisikan Oknum Wartawan yang Dilaporkan Berperilaku Mirip Preman

Dengan kronologis awalnya pada hari Senin tanggal 01 September 2025 sekira jam 15.00 WIB di sebuah rumah yang beralamatkan di Kp. Nyompok, RT.002 RW.003, Desa Suwakan, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, telah dilakukan penangkapan terhadap TM Bin SK Als Adon, karena diduga telah melakukan dugaan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menjual, membeli atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I jenis sabu.

Pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka ditemukan barang bukti sabu yang disimpan di belakang rumahnya dengan tujuan untuk mengelabui APH berupa 15 (Lima belas) bungkus plastik klip bening dibungkus oleh potongan tisu dan dibungkus dengan potongan sedotan bening yang kedua ujung potongan sedotan tersebut dirapatkan yang berisikan kristal putih diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu dengan berat brutto : 4,62 gram, 1 (Satu) unit handphone merk Samsung A6X warna silver, 1 (Satu) unit alat timbangan digital warna hitam dan 1 (Satu) pack plastik klip bening ukuran kecil.

Baca Juga:  Disebut Sebagai Media Pesanan, Pimred Ungkap Publik.id Berencana Polisikan Oknum Wartawan yang Dilaporkan Berperilaku Mirip Preman

Tersangka SK menerangkan berjualan sejak bulan Agustus tahun 2025 sampai dengan ditangkap. Dengan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu didapatkan oleh tersangka dengan cara mengambil di titik/peta tempat narkotika jenis sabu itu berada di daerah Cikumpay Kec. Bayah Kab. Lebak. Yang diarahkan oleh GL (DPO) yang mana narkotika golongan I jenis shabu tersebut akan tersangka edarkan di daerah Kec. Bayah Kab. Lebak.

“Tersangka selanjutnya kita tahan untuk diproses Hukum dan terancam hukuman sesuai Pasal 112 ayat 1 diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda pling sedikit 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) paling banyak 8.000.000.000 (delapan miliar rupiah), Dan untuk Pasal 114 ayat 1 dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan paling banyak 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah),” tutup Kasat Narkoba Polres Lebak AKP Epy Cepiyana, SH.

KOMENTAR
Share berita ini :