TR

Kedua orang tua berinisial IR dan AR pembuang janin bayi diamankan Satreskrim Polres Tarakan.

Tarakan Metropol – Satreskrim Polres Tarakan berhasil mengungkap identitas pembuang janin yang ditemukan pekan lalu.

Sebagaimana diketahui pekan lalu, Sabtu (2/12) ditemukan janin bayi perempuan di bawah Jembatan Sungai Bengawan Kelurahan Juata, Tarakan Utara.

Kapolres Tarakan, AKBP Dearystone Supit melalui Paur Subag Humas Polres Tarakan, Ipda Deny Mardianto mengatakan, pembuang janin adalah orang tua sendiri dari bayi malang tersebut.

Kata dia, walaupun sempat mencoba melarikan diri, akhirnya ke dua orang tua bayi itu berinisial IR dan AR berhasil di tangkap ketika sedang beristirahat di salah satu penginapan di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Sabtu (9/12).

“Kita kejar dari Berau, Kaltim. Ternyata dua orang ini lari lagi ke Bulungan. Kita mencoba cari ke penginapan yang ada di Bulungan dan akhirnya hasil dari pencarian kami di beberapa penginapan di ibu kota Bulungan yakni Tanjung Selor, akhirnya bisa kami temukan dan langsung kami tangkap,” katanya Sabtu (9/12).

Baca Juga:  Jaga Ketentraman Ramadhan, Polda Jatim Bongkar Peredaran Bahan Peledak Ilegal

Lanjut dia, kedua tersangka yang saat ini masih terdaftar sebagai mahasiswa dan pelajar itu, sebenarnya bukan warga di sekitar lokasi pembuangan bayi.

Namun, bayi malang tersebut hanya di buang di sekitaran sungai dengan harapan bayi tersebut hanyut terbawa arus.

“IR membunuh bayinya dengan cara meminum jamu yang di beli dari pasar lingkas. Nah setelah keluar janin bayinya, langsung di buang ke sungai. Itu dengan maksud agar supaya janin bayinya itu hanyut terbawa arus,” jelas Ipda Deny.

Karena panik, janin bayinya ternyata tidak hanyut terbawa arus, ke duanya lantas berencana langsung melarikan diri hingga ke Berau. Namun, sebelum menuju Berau, keduanya menginap dulu untuk sementara waktu di Kabupaten Bulungan.

Baca Juga:  Polres Pekalongan Ungkap Kasus Penyimpanan Bahan Peledak di Wilayah Kesesi

“Barang bukti yang kami temukan adalah sebuah motor merk Satria milik AR, dan sudah kami amankan di Polres Tarakan untuk dijadikan barang bukti,” bebernya.

Ipda Deny menuturkan, tim penyidik sudah memiliki bukti yang cukup bahwa kedua tersangka yang merupakan orang tua janin bayi tersebut telah melakukan penindakan pidana sesuai pasal 80 ayat (3) Jo pasal 76C UURI No. 17 tahun 2016 perubahan kedua atas UURI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ini termasuk penganiayaan anak. Sesuai pasal yang kita kenakan, yaitu setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh, melakukan atau turut melakukan kekerasan terhadap anak. Tapi, saat ini masih kita lakukan pendalaman dan pemekriksaan lebih lanjut,” tutupnya.

(Ram/Guntur)

KOMENTAR
Share berita ini :