Kapolres Tarakan AKBP Dearystone Supit

Kapolres Tarakan AKBP Dearystone Supit menunjukkan barang bukti sabu-sabu 1 kilogram dengan tersangkanya dua orang, Kamis (27/4).

Tarakan, Metropol – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Tarakan, berhasil meringkus dua kurir narkoba jenis sabu-sabu jaringan internasional yakni AJ dan AT, Kamis (27/4) kemarin. Selain mengamankan kedua kurir, Satreskoba juga berhasil menyita sabu-sabu dengan berat 1 Kg yang disembunyikan di dalam Kapal.

Kapolres Tarakan, AKBP Dearystone Supit menjelaskan, penangkapan AJ dan AT bermula dari laporan masyarakat yang mengetahui adanya transaksi narkoba di Dermaga Perikanan, Beringin Kelurahan Selumit Pantai. Usai mendapatkan laporan, personel Reskoba langsung melakukan pengintaian di Dermaga Perikanan yang dimaksud.

“Pada saat melakukan pengintaian, sekitar pukul 04.00 Wita dini hari, terlihat sebuah kapal mencurigakan yang datang dari Tawau Malaysia, setelah kapal merapat ke dermaga, Personel Reskoba selanjutnya naik ke badan kapal dan melakukan penggeledahan,” kata AKBP Dearystone Supit.

Baca Juga:  Sidang Pemeriksaan Terdakwa Charles Kromoto : "Saya Tidak Pernah Meniru Atau Menjiplak Merek Pelapor"

Saat digeledah, didapatkan sebuah bungkusan minuman instan coklat bubuk yang sangat mencurigakan. Ketika dilakukan pemeriksaan terhadap minuman coklat bubuk ternyata isinya sabu-sabu yang beratnya 1 Kg

Usai melakukan penggeledahan dan berhasil mendapatkan barang bukti, kedua kurir beserta sabu-sabu dengan berat 1 Kg selanjutnya digiring ke Mako Polres Tarakan guna menjalani pemeriksaan.

AJ merupakan motoris kapal, sedangkan AT adalah anak buah kapal (ABK), keduanya kerap membawa hasil laut seperti ikan, udang, kepiting dan sebagainya dari Tarakan menujuh Negara Serumpun Malaysia di daerah Tawau.

Setelah melakukan bongkar muat di dermaga Tawau, keduanya pulang dengan membawa barang-barang asal Tawau, salah satunya narkoba jenis sabu-sabu.

Dari hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan oleh penyidik Reskoba, lanjut Dearystone Supit, bahwa AJ dan AT hanya sebagai kurir, yang akan diberi imbalan jika berhasil mengantarkan sabu-sabu kepada pemesannyan di Tarakan.

Baca Juga:  Sidang Pemeriksaan Terdakwa Charles Kromoto : "Saya Tidak Pernah Meniru Atau Menjiplak Merek Pelapor"

“Untuk masalah upah yang akan diberikan, saat ini masih kita dalami berapa yang akan diberikan kepada kedua kurir tersebut. Namun, dari pengakuan keduanya kalau sabu-sabu ini akan dipasarkan di sekitar wilayah Tarakan,” ungkap AKBP Dearystone Supit.

Selain berhasil menyita barang bukti sabu-sabu dengan berat satu kilogram serta meringkus AJ dan AT, Personel Reskoba juga menyita satu unit kapal lengkap dengan dokumennya, yang kerap digunakan keduannya untuk mengantarkan hasil laut ke Tawau.

AJ dan AT akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Jo pasal 137 dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Terkait barang bukti kapal, saat ini diamankan di Pos Polair Tarakan. Untuk mengungkap jaringan internasional yang ada di Kota Tarakan, Polisi terus memeriksa dan mengembangkan informasi dari AJ dan AT.

(A Alamsyah/Guntur DJ)

KOMENTAR
Share berita ini :