Tanah Bumbu, Metropol – Satuan Narkoba Polres Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan menyita 25 paket sabu-sabu dan menangkap pemiliknya yang juga residivis kasus narkoba.

“Pelaku kami tangkap setelah polisi melakukan penyelidikan dari informasi yang masuk kepada kami,” kata Kepala Satuan Narkoba Polres Tanah Bumbu Ajun Komisaris Polisi Suryanthi di Tanah Bumbu.

Ia mengatakan, pelaku yang diketahui berinisial MY (30), tertangkap pada Rabu (21/1) sekitar pukul 23.00 Wita.

Tersangka ditangkap petugas di rumahnya di Jalan Sampurna Desa Barokah, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel.

Saat penangkapan itu, polisi menyita barang bukti yang diduga sabu-sabu sebanyak 25 paket dengan total seberat lebih kurang 87 gram. Barang itu disimpan di dalam tempat kacamata di rumah pelaku.

Baca Juga:  Martin Korban Penipuan dan Penggelapan Bantah Adanya Perdamaian

“MY ini merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama dan hingga saat ini pelaku masih bermain barang haram tersebut,” katanya.

Dia mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, MY merupakan pengedar sabu-sabu. Tersangka, katanya, beraksi dengan diatur oleh seorang narapidana berinisial UJ, yang saat ini berada di dalam salah satu lembaga pemasyarakatan di Kabupaten Banjar, Kalsel.

“Penyelidikan ini hingga pelaku MY tertangkap itu kami lakukan selama satu bulan dengan informasi yang masuk menyatakan di rumah pelaku sering terjadi transaksi narkoba,” ujar srikandi Polres Tanah Bumbu itu.

Atas perbuatan pelaku, polisi menjerat dengan Pasal 112 jo 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan denda hingga miliaran rupiah.  (A.Rachmadi.F)

KOMENTAR
Share berita ini :