IMG-20191121-WA0000

Jakarta, NewsMetropol – Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok melalui Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP David Kanitero, mengatakakan, pihaknya baru saja berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana penggelapan mobil merk Toyota Avanza.

Dia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus penggelapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat bahwa pada Kamis, (22/10) tahun lalu sekira pukul 23.00 WIB di Dermaga 006 Pelabuhan Nusantara Pelabuhan Tanjung Priok, pelaku inisial S (40) meminjam mobil korban bernama Imam (53) warga Kelurahan Kebon Bawang Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara.

“Karena sebelumnya antara korban dan pelaku sudah saling kenal, selanjutnya korban bersama pelaku berangkat dari rumah menuju ke Pelabuhan Tanjung Priok untuk bekerja dan sesampainya di Dermaga 006 Pelabuhan Nusantara Pelabuhan Tanjung Priok, korban menyerahkan mobil tersebut kepada pelaku S (40),” ujar Kasat Reskrim AKP David Kanitero kepada wartawan, Rabu (20/11).

Baca Juga:  Gercep, Sat Reskrim Polres Lebak Ungkap Kasus Curanmor di Dua Tempat

Lanjutnya, karena hingga berita ini diturunkan, pelaku S belum juga mengembalikan mobil yang dipinjamnya, maka pada Senin lalu, (18/11) Tim yang dipimpin oleh Kanit I Ranmor Sat Reskrim Iptu Suprobo, S.H., melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku S di wilayah Serang Banten.

“Iptu Suprobo bersama timnya berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti yang selanjutnya dibawa ke Mapolresl,” ujarnya lagi.

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna hitam, No. Pol: B 1959 KZO, tahun 2014 dan 1 (satu) buah kunci kontak,” imbuh Kasat Reskrim AKP David Kanitero.

Dia menambahkan bahwa untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku S disangkakan pasal 372 KUHP.

Baca Juga:  Gercep, Sat Reskrim Polres Lebak Ungkap Kasus Curanmor di Dua Tempat

“Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan dihukum karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun,” pungkasnya.

(Risyaji)

KOMENTAR
Share berita ini :