IMG-20221115-WA0035

Penulis : Udin Virgo | Editor : Febry Ferdyan

PASANGKAYU, newsmetropol.id – Polres Pasangkayu menggelar konferensi pers terkait pengungkapan 13 orang, kasus kejahatan dari hasil Operasi Sikat Marano 2022 yang berlangsung dari tanggal 31 Oktober sampai 13 November 2022, bertempat di Baruga Tunggal Panaluan Mapolres Kabupaten Pasangkayu Sulawesi Barat, Selasa (15/11/2022).

Dalam Operasi Sikat berhasil menjaring sejumlah kasus kriminal, termasuk dua kasus yang melibatkan anak dibawah umur yakni kasus kekerasan terhadap anak dan kasus pelecehan anak.

Kapolres Pasangkayu AKBP Didik Subiyakto dalam keterangan persnya menerangkan, bahwa kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur yang terjadi baru-baru ini, di Desa Bulu Parigi, Kecamatan Baras.

BACA JUGA : Upacara Penyerahan Jabatan Kasat Lantas dari Kapolres Pasangkayu Kepada Pejabat Baru

BACA JUGA : Kepala Desa Karossa Serahkan Kartu “Kusuka” Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan

Baca Juga:  Polda Jatim Tindak Tegas Produsen MinyakKita Nakal, Isi Tak Sesuai Kemasan

Pelaku inisial S yang kini telah menjadi tersangka, mengaku kelihangan seekor burung peliharaanya. Kemudian korban inisial M (15 tahun) menemukan burung tersebut dan mengambilnya, mengetahui binatang peliharaanya diambil oleh korban yang masih duduk dibangku SMP itu, pelaku mendatanginya di sekolah dan langsung melakukan pemukulan yang menyebabkan memar dibagian wajah korban.

“Setelah kami menerima laporan terkait pemukulan itu, kami kemudian melakukan pemeriksaan, dan melakukan visum terhadap korban, dari bukti-bukti yang ada ditetapkan korban sebagai tersangka,” katanya.

Kemudian, terang Kapolres, terkait kasus pelecehan seksual, tepatnya begal payudara yang terjadi di Dusun Agri Baras, Desa Motu, Kecamatan Baras korbannya adalah anak dibawah umur dan pelakunya pun anak dibawah umur.

Diceritakan klonologisnya, bahwa sekira pukul 13.00 wita, korban inisial W (12) sedang mengendarai motor, tiba-tiba pelaku inisial I (17) datang dengan mengendarai motor pula, menyalip dan langsung memegang payudara korban, yang menyebabkan korban terjatuh, dan mengalami luka-luka, hingga tak terima terhadap ulah pelaku orang tua korban melaporkan kejadian itu ke Mapolres Pasangkayu.

Baca Juga:  Polda Banten Ungkap Kasus Predator Anak Berkedok Ritual Silat dan Praktik Aborsi

Oleh karena untuk kasus ini, korban dan pelaku adalah anak bawah umur akan dilakukan upaya diversi dahulu yaitu mediasi atau musyawarah untuk menyelesaikan permasalahan.

“Selain dua kasus anak dibawah umur, Polres Pasangkayu juga berhasil mengungkap sejumlah kasus kriminal lainnya, yaitu pencurian dan narkoba, serta kasus pernikah tanpa izin dengan keseluruhan tersangka dan barang bukti dalam tahanan Polresta Pasangkayu,” terang Iptu Ronald Suhartawan.

KOMENTAR
Share berita ini :