Polres Nunukan memusnahkan barang bukti narkotika

Wakil Bupati Nunukan, Kapolres Nunukan, Dandim/0911 Nunukan, Kepala Kantor Imigrasi Nunukan, Kepala Bea Cukai Nunukan, Ketua PN Nunukan dan Kajari Nunukan dalam pemusnahan Barang bukti 7 Kg Sabu.

Nunukan, Metropol – Polres Nunukan memusnahkan barang bukti narkotika di halaman Mapolres Nunukan, Selasa (11/4).

Kapolres Nunukan AKBP Pasma Royce, SIK, dalam releasenya mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan adalah narkotika golongan l jenis shabu hasil pengungkapan dari 9 kasus.

Disebutkan oleh Kapolres dari pengungkapan 9 kasus tersebut, terdapat 1 kasus yang barang buktinya mencapai 7 Kg.

“Tersangkanya adalah Rustam alias Kiki barang bukti golongan l jenis sabu dengan berat bruto 7000 gram,” sebutnya.

Pasma juga mengatakan, selain barang bukti dari pengungkapan kasus Rustam, barang bukti terbesar kedua yang dimusnahkan berasal dari kasus dengan tersangka Andi Rizal alias Risal.

Baca Juga:  SPRI Berikan Tips Bagi Korban Pemberitaan dan Penyelesaian Sengketa Pers sesuai Putusan MK

“Kasus dengan tersangka Rizal yang terjadi pada tanggal 25 Februari lalu barang buktinya narkotika golongan l dengan beratnya mencapai 500 gram,” katanya.

Pasma menerangkan, total berat barang bukti yang dimusnahkan mencapai 7,595,43 gram yang merupakan hasil pengungkapan selama periode bulan Januari hingga bulan Maret tahun 2017.

Nampak hadir dalam pemusnahan barang bukti tersebut, antara lain Wakil Bupati Nunukan, Dandim/0911 Nunukan, Kepala Kantor Imigrasi Nunukan, Kepala Bea Cukai Nunukan, Ketua PN Nunukan dan Kajari Nunukan.

(Guntur DJ)

KOMENTAR
Share berita ini :