Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga didampingi Kasat Narkoba Polres Muna, pada jumpa pers terkait pengungkapan kasus narkoba dengan mengamankan tersangka YR.
Raha, NewsMetropol – Jajaran Polres Muna kembali mengamankan YR salah satu pengedar sekaligus bandar narkoba jenis sabu-sabu.
“YR diamankan di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Raha I Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tengggara (Sultra), Kamis (24/5) lalu,” ujar Kapolres Muna AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga kepada NewsMetropol melalui Whatsappnya, Ahad (27/5).
Lanjut Kapolres Muna, keberhasilan pengungkapan kasus yang melibatkan YR bersadarkan informasi dari masyarakat setempat bahwa akan dilakukan transaksi jual beli narkoba jenis shabu-shabu.
“Mendengar informasi tersebut kami langsung menuju TKP dan berhasil mengamankan YR,” ujarnya lagi.
Kata dia, di tangan YR pihaknya berhasil menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 3.479.000 rupiah, 1 unit handphone merek samsung, 1 sim card, 1 buah tempat kacamata yang berisi 5 pipet yang sudah terbentuk, dan 1 buah pireks kaca.
“Kami juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka YR dan berhasil menemukan 12 sachet kosong ukuran kecil, 1 sachet kosong ukuran sedang, 3 lembar potongan plastik warna ungu, dan 4 sendok takar,” imbuhnya.
Kapolres menuturkan bahwa berdasarkan berbagai macam bukti yang berhasil diamankan, YR diduga kuat merupakan bandar narkoba.
Kapolres Muna menambahkan bahwa YR sebelumnya pernah diamankan Jajaran Ditresnarkoba Polda Sultra dalam kasus narkoba.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka YR dikenakan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
(M. Daksan)
