Presrilis Polres Jakut 1

Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP Yulli Kurniawan didampingi Kasubag Humas Kompol HM Sungkono saat menggelar pres rilis pengungkapan kasus narkoba, Senin (15/2).

Jakarta, Metropol – Selama Januari 2016, jajaran Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap 27 kasus penyalahgunaan narkoba dari jumlah 33 tersangka. Dari pengungkapan kasus ini, Polisi mengamankan barang bukti 8,49 gram ganja dan 622,61 gram shabu senilai Rp 622 juta dengan menyelamatkan diperkirakan 3.113 jiwa.

Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP Yulli Kurniawan, mengatakan penangkapan 33 pelaku sebagian besar merupakan bandar kecil dan orang suruhan yang biasa beroperasi di wilayah hukum Jakarta Utara. “‎Yang lebih signifikan adalah jaringan LP yang kedapatan membawa 3 kg shabu kristal putih,” ujar Yulli, saat menggelar pres rilis di halaman Markas Polres Metro Jakarta Utara, Senin (15/2).

Dia menambahkan, “pelaku biasa mengedarkan barang haram itu di tempat ramai seperti di bar dan kafe. Adapun pemesannya adalah pengunjung atau tamu di kafe tersebut,” kata AKBP Yulli.

Baca Juga:  Puluhan Ribu Obat Keras Diamankan Ditresnarkoba Polda Banten

Selain itu, Ade (30), salah satu pengguna narkotika mengatakan biasanya ‎ia mengambil barang di area Stasiun Jakarta Kota, dan bertemu dengan seorang pemasok langganannya. Ia malahan mengakui, dirinya berniat mendapatkan uang untuk mengkonsumsi ganja dari hasil jualan batu cincin akik yang ia jual di Fatahilah.

“Saya gak terlalu kenal sama orangnya, tapi untuk beberapa paket garis ganja saya beli seharga Rp 100 ribu. Cuman saya gak mengedar, makai sendiri. Omset penjualan batu akik saya cukup buat beli ganja. Paling Rp 300 ribu perhari. Untuk ngambil barangnya, lanjut dia, saya ketemuan dengan bandarnya, ya janjian gitu. Terkadang pindah‎ lokasinya tidak selalu pasti di titik tersebut. Soalnya yang bandarnya hati-hati banget,” jelasnya.

‎Sementara itu, pelaku lainnya berinisial FR (30), yang merupakan seorang bandar shabu, mengaku biasa memasok barang ke sejumlah anak buahnya di Tanjung Priok‎. Ia mengaku terpaksa menjadi bandar sabu, lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.

“Saya baru di nonaktifkan sebagai seorang pengajar di lembaga pendidikan swasta yang tutup tiga tahun terakhir. Untuk menggaji anak buah saya, kasih upah Rp 100 ribu setiap orang. Dari situ saya dapat komisi 50 persen dari bandar besar yang juga teman lama saya di daerah Sungai Bambu,” terang FR.

Baca Juga:  Polda Banten Berhasil Bongkar Jaringan Curanmor Spesialis Losbak dan 6 Pelaku Ditangkap

Sedangkan, Ubai (42), yang merupakan warga Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok yang juga pengguna sabu mengaku biasa membeli paket pesanannya di rumah temannya, yakni di Warakas. Pembeliannya, lanjut Ubai, seharga Rp 200 ribu per paket ukuran kecil.

“Soalnya kalau sekali udah memakai susah berhentinya mas. Kalau enggak makai sehari saja, rasanya sudah gak enak badan ini dan otak gak bisa konsentrasi kerja,” ungkap pria yang berprofesi sebagai pengantar minuman galon isi ulang.

Ia pun mengaku, menyesali perbuatannya dan meminta pihak Kepolisian merehabilitasi dirinya saja. “Biar saya segera bebas dan bisa kembali menafkahi kedua anak dan istri saya pak,” katanya.

(Aji)

KOMENTAR
Share berita ini :