118-19

Jakarta, Metropol – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara menangkap tujuh orang pengguna narkoba yang sedang berpesta dilokasi RT 003 RW 005 Kampung Bahari yang berdekatan dengan kawasan rel kereta api Jakarta Utara.

Didalam keterangan pers yang digelar di halaman Mapolres Metro Jakarta Utara, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Apollo Sinambela menjelaskan kepada Metropol, bahwa giat penangkapan ketujuh orang tersebut merupakan upaya Polres Metro Jakarta Utara, menjadikan Kawasan Bahari Tanjung Priok sebagai wilayah yang bersih dari pemakai narkoba.

“Didalam penangkapan tersebut diamankan barang bukti 36 paket sabu, 2 senjata tajam celurit, alat hisap (bong), 2 timbangan digital, tas berisi STNK, 1 mesin potong plastik untuk pembungkus narkoba, empat kamera CCTV, 1 unit mobil Toyota Yaris, TV Monitor, dan 1 unit CPU dan 1 dekoder yang diduga untuk mengawasi pergerakan polisi ke TKP,” ujar Apollo.

Baca Juga:  Tanggapi Pledoi Johanes Harry Tuwaidan, JPU Tetap Pada Tuntutannya

Sebagai keterangan tambahan ketujuh orang tersangka yang diamankan berinisial, Rkd, Ja, Chw, Gw, An, Al dan Nc. Didalam penyidikan baru empat orang yang dinyatakan sebagai tersangka yakni, Rkd, Gw, Chw dan Ja. Dimana karena memiliki barang bukti saat ditangkap di TKP, keempat tersangka bisa dituntut ancaman hukuman pidana diatas lima tahun.

Menunggu langkah selanjutnya bilamana ada kemungkinan keterlibatan pelaku lain maka pihaknya akan melakukan tes urin. Masyarakat sekitar sangat mendukung dan berterima kasih kepada pihak kepolisian yang telah melakukan penangkapan tersebut. (Heroe)

KOMENTAR
Share berita ini :