
Jakarta, Metropol – Polres Metro Jakarta Barat kembali musnahkan barang bukti narkoba yang disita dari berbagai tempat di wilayah Jakarta Barat. Pemusnahan barang bukti yang disita selama sebulan terakhir itu, dipimpin langsung Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Rudi Harjanto dan dilaksanakan di Mapoleres Metro Jakarta Barat, Kamis (3/3).
Barang bukti yang disita masing-masing berupa shabu sebanyak 1,556 kg, extasi 3.400 butir dan ganja seberat 3,2 kg dengan nilai total omzet sebesar 3,59 milyar lebih.
“Meski pemusanahan barang bukti narkoba kali ini tergolong bernilai kecil, tetapi kita akan berupaya setiap bulan adakan pemusnahan,” ucap Kombes Rudi dihadapan awak media, sembari memotivasi anggotanya untuk terus giat operasi narkoba.
Dalam pemusnahan itu, dihadirkan pula 5 tersangka dari 5 kasus berbeda. Lima tersangka itu masiing-masing AF, AM, HH, SB, SY. Mereka tersangka yang diamankan dari Sat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Polsek Tambora, Cengkareng dan Polsek Palmerah (saat operasi narkoba di kampung Boncos)
Sementara itu, para pelaku pun terancam hukuman di atas lima tahun penjara lantaran melanggar Pasal 112 jo 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(BS/SS)