IMG-20200428-WA0037

Lombok Tengah, NewsMetropol – Anggota Polres Lombok Tengah melakukan penggerebekan terhadap lokasi judi sabung ayam di wilayah Desa Sengkol, Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah. Dalam penggerebekan itu pihaknya hanya berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 ekor ayam, sedangkan para pelaku berhasil melarikan diri.

“Iya tadi ada penggerebekan judi sabung ayam, tapi pelakunya kabur semua,” ujar Kapolsek Pujut, AKP Herman kepada wartawan di Polsek Pujut Lombok Tengah, Selasa (28/4).

Dijelaskan, penggerebekan terhadap kasus peyakit masyarakat dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan adanya judi sabung ayam tersebut.

Sehingga anggota Polres Lombok Tengah langsung turun ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk menangkap para penjudi sabung ayam tersebut. Namun, sebelum petugas datang, para pelaku sudah kabur semua.

Baca Juga:  Gercep, Sat Reskrim Polres Lebak Ungkap Kasus Curanmor di Dua Tempat

“Adapun barang bukti yang diamankan yakni 3 ekor ayam hidup dan 1 ekor ayam mati dan 1 kurungan,” jelas AKP Herman.

Labih lanjut ia mengatakan, pembubaran judi sabung ayam itu dilakukan dalam rangka mengurangi dan mempersempit ruang gerak pelaku kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor). Disamping itu juga, kegiatan ini untuk menjaga Khamtibmas di wilayah hukum Polres Lombok Tengah.

“Ini juga merupakan salah satu upaya untuk memberikan keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat,” jelasnya.

“Kita imbau masyarakat untuk tetap menggunakan masker, cuci tangan dan patuhi imbauan Pemerintah,” pungkasnya.

(Rahmat)

KOMENTAR
Share berita ini :