Kapolres Lebak1

Kapolres Lebak, AKBP Dani Ariyanto, SIK.MH., didampingi Waka Polres, Kompol Fredya Triharbakti, SH., bersama warga Baduy saat memasangkan plang Perda

Lebak, Metropol – Polres Lebak bersama warga Baduy memasangkan plang Perda Kabupaten Lebak No. 32 Tahun 2001 Tentang Perlindungan Atas Hak Ulayat Masyarakat Baduy.

Kapolres Lebak, AKBP Dani Ariyanto, SIK.MH., didampingi Waka Polres, Kompol Fredya Triharbakti, SH., bersama warga Baduy memasangkan plang tersebut di perbatasan Baduy di Kampung Sukamanah, Desa Hariang, Kecamatan Sobang, Minggu (16/7).

Kapolres Lebak mengatakan, pemasangan plang ini agar aturan tersebut ketahui dan dapat ditaati oleh warga Baduy maupun luar Baduy.

“Diharapkan adanya forum komunikasi gabungan antar warga Baduy dan luar Baduy untuk mengamankan hutan lindung hak ulayat Baduy,” katanya.

Baca Juga:  Tingkatkan Sinergitas TNI Polri, Kapolres TTS Hadiri Kunker Pangdam IX Udayana di RJ Bupati TTS

Ditambahkannya, dari hasil musyawarah tersebut, harus disosialisasikan kepada warga masyarakat yang ada di perbatasan dan kesepuhan warga Baduy.

Kepala Desa Kanekes Baduy, Saija juga mengatakan, dengan adanya plang Perda ini, pihaknya mengharapkan agar tidak ada lagi warga luar yang menanam atau berkebun, apalagi sampai merusak tanah hak ulayat Baduy.

“Mohon semua warga untuk dapat mentaati aturan yang ada, baik Perda maupun aturan adat,” pungkasnya.

(Harun/Jul)

KOMENTAR
Share berita ini :