Tampak anggota Polres Lebak saat memeriksa mobil boks pembawa miras, Rabu (2/5).
Lebak, NewsMetropol – Polres Lebak berhasil mengamankan mobil jenis Panther berwarna hitam bernomor Polisi A 8097 SL yang membawa minuman keras (miras), Rabu (2/5).
Puluhan dus miras yang siap diedarkan di wilayah Lebak berhasil digagalkan, setelah Polres Lebak mengamankan mobil boks yang dikemudikan Ade Saputra warga Kampung Bondol, RT.04/03, Desa Sukajaya, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak.
Ade kepada NewsMetropol mengatakan, miras tersebut diambil dari sebuah gudang di Kampung Pasir Sukarakyat, Rangkasbitung milik Jakim, seorang bos besar agen miras di Lebak.
“Rencananya miras dari berbagai merek sebanyak 252 botol, dan akan saya bawa ke daerah Sajira untuk dipasarkan,” jelasnya.
Terpisah, Kabag Ops Polres Lebak Kompol Andi Suwandi membenarkan keberadaan mobil boks tersebut, bahkan saat ini barang bukti telah diamankan di Mapolres Lebak.
“Sudah kami amankan barang bukti miras dan kendaraan roda empat jenis Isuzu Panther itu,” katanya.
(Syarifudin)