Polres Lampung Timur Grebek Pabrik Senjata Api Rakitan

Ilustrasi. (Foto : Antara).

Lampung, NewsMetropol – Tim khusus anti bandit (Tikab) 308 Lampung Timur berhasil mengungkap keberadaan gudang pembuatan senjata api rakitan di Desa Tanjung Sari, Kecamatan Jabung.

Dari pengungkapan tersebut juga berhasil diamankan seorang pelaku berinisial YLK (31) yang merupakan warga di sekitar daerah itu.

“Dari hasil penyidikan diduga kuat pabrik rumahan ini sudah beroperasi selama kurun waktu dua tahun belakangan ini,” ujar Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto kepada wartawan di Mapolda Lampung, Selasa (16/1).

Kata dia, kebehasilan pnangkapan ini bermula adanya informasi dari masyarakat yang menyampaikan bahwa rumah tersebut diduga memproduksi senjata api raktian jenis pistol atau revolver.

Lanjutnya, tidak menunggu lama personel kepolisian, bersama warga melakukan pengintanain, dan pengecekan.

“Ketika digerebek YLK berada di lokasi bersama barang bukti, berbagai macam bahan baku pembuatan senpi,” ujarnya lagi.

Dia menuturkan, bahwa hingga saat ini pihaknya baru mengamankan satu orang terduga  tersangka.

Baca Juga:  JPU Donal : Pasal Selundupan Hingga Dugaan Permintaan Uang Itu Tidak Benar

“Sementara baru dia dan kita masih lakukan pengembangan, dari pengakuan pelaku sudah sekitar dua tahun beroperasi, sementara baru dia yang diamankan, kita masih terus dalami,” imbuhnya.

Selain mengamankan tersangka, pihaknya juga mengamankan berbagai jenis barang bukti seperti, satu unit mesin las, dua  unit mesin bor tangan, satu buah tanggem, satu buah lembar besi plat, satu  buah pelindung muka, empat pucuk kerangka senpi, satu lembar amplas, tujuh silinder, satu lembar bahan stanlis digunakan untuk membuat gagang.

“Juga tujuh buah gagang senjata terbuat dari kayu, lima lempeng plat besi digunakan untuk membuat badan senjata api, dua buah kunci leter T dengan dua mata anak kunci, tujuh buah pelatuk senjata api, 35 buah pegas atau per kecil, tiga buah tang, empat buah penghalus senjata api, dua buah palu / martil, satu buah jangka sorong, satu buah kikir, tiga batang elektroda las satu, satu keping plat potongan pelatuk, delapan butir amunisi, satu buah tas kecil warna hitam, 10 bungkus plastik klip bening berisi sisa diduga sabu dan satu lembar alumunium foil,” bebernya.

Baca Juga:  PPWI Sultra Dukung Ridwan Badallah Tempuh Jalur Hukum, La Songo : Wartawan Harus Junjung Etika, Tidak Over Acting

Dia menerangkan, bahwa berbagai macam barang bukti pembuat senpi rakitan juga diamankan seperti rangka berbagai senpi rakitan pistol atau revolver, beberapa material besi logam, bekas pemakaian sabu dan amunisi.

Kapolres menduga pembuatan senpi di pabrik tersebut, berdasarkan pemesanan terlebih dahulu sehingga ada penyesuaian amunisi yang dipunya pemesan dan kemudian dirakit.

“Setidaknya pelaku baru mengaku sudah menjual delapan senpi, tapi masih akan terus dikembangkan lagi, dari mana sumber bahan baku, dan kemana saja senpira tersebut dijual. Informasinya harga senpi rakitan per unitnya sekitar Rp2 juta,” pungkasnya.

(M. Daksan)

KOMENTAR
Share berita ini :