Tampak Surat Tanda Bukti Lapor dan Gusriyan korban pengeroyokan.
Lebak, NewsMetropol – Diduga melakukan penganiayaan terhadap wartawan dengan pengeroyokan, oknum kepala desa bersama sejumlah kawannya dilaporkan ke Polsek Bayah, Selasa (16/1).
Dalam Laporan Polisi No: LP/02/I/2018/BANTEN/RES LEBAK/SEK BAYAH, tertanggal 16 Januari 2018 dengan Tanda Bukti Laporan No: TBL/…/I/2018/BANTEN/RES LEBAK/SEK BAYAH, terlapor adalah Ahmad Yani DKK., yang turut disebut dalam uraian, Entep dan Ronal.
Diketahui Ahmad Yani adalah Kepala Desa Darmasari, Kecamatan Bayah, sementara pelapor adalah Gusriyan Rochmanudin salah satu wartawan media online TitikNOL yang juga Ketua Pokjawan Zona IV Selatan.
Gusriyan menceritakan, kejadian penganiayaan dengan pengeroyokan berawal saat dirinya sedang melaksanakan tugas kewartawanan dalam mengkonfirmasi terkait penutupan aktivitas tambang pasir di Kampung Pulomanuk kepada Ketua RW, Dede.
“Namun saat dikonfirmasi, sepertinya dia salah paham dan langsung meninggalkan saya,” kata Gusriyan.
Tidak lama kemudian, lanjut dia, Dede datang kembali bersama Kades Darmasari, Ahmad Yani dan kawan-kawannya langsung melakukan penyerangan dan pengeroyokan, sehingga menyebabkan sejumlah luka cekikan dibagian leher, dagu dan pelipis pipi sebelah kiri.
“Saya dihampiri tiga orang yang salah satunya Kades Darmasari. Leher saya langsung dicekik, untung ada rekan saya yang melerainya,” jelas Gusriyan.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Bayah, Aiptu Samsu Rianto terkait adanya laporan penganiayaan tersebut, dirinya mengaku akan memanggil pihak terkait dalam waktu dekat ini.
“Iya sudah kita terima (laporannya). Sementara kita kenakan pasal 170 soal tindak kekerasan, ancaman hukumannya lima tahun kurungan penjara,” jelasnya.
Terkait adanya penganiayaan terhadap Ketua Pokjawan Zona IV Selatan, Yuyung Priadi selaku Pengawas I meminta kepada Polsek Bayah dalam jajaran Polres Lebak untuk dapat segera menindaklanjuti. Menurut Yuyung, hal ini bukan saja menciderai seorang Gusriyan, namun seluruh wartawan dalam menjalankan tugasnya sebagai jurnalis sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.
“Demi terjaminya tugas pers yang telah dilindungi oleh Undang-undang, kami akan terus mengawal kasus ini,” tegasnya.
(Firman/PZ4)
