Polres Kendari Tangkap Pengedar 5000 Butir Pil PCC 1

Kapolres Kendari, AKBP Jemi Junaidi (kiri) didampingi Kasat Narkoba Polres Kendari, IPTU Rudika Harto Kanajiri (kanan).

Kendari, Metropol – Kepolisian Resor (Polres) Kendari berhasil menangkap dua orang pelaku pengedar Pil PCC.

Sebanyak 5076 butir pil PCC disita dari tangan kedua tersangka yang masing bernama Fandy Ardiansyah (23) dan Abdul Rauf (25).

Kapolres Kendari, AKBP Jemi Junaidi mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil dari Operasi Cipta Kondisi yang dilakukan oleh jajarannya selama bulan Desember 2017.

“Ini adalah hasil dari Operasi Cipta Kondisi yang kami gelar selama bulan Desember 2017. Dari tangan Tersangka Fandy Ardiansyah alias FA kami dapatkan 2000 butir pil PCC, sementara dari Tersangka Abdul Rauf alias AR kami dapatkan 3076 butir,” ungkap Jemi dalam konferensi persnya pada Senin siang (11/12).

Baca Juga:  PPWI Sultra Dukung Ridwan Badallah Tempuh Jalur Hukum, La Songo : Wartawan Harus Junjung Etika, Tidak Over Acting

Jemi menambahkan, kedua tersangka merupakan pengedar dari dua jaringan yang berbeda dan tidak saling mengenal. Tersangka Fandy Ardiansyah ditangkap pada Selasa malam (5/12) sekitar pukul 22.30 WITA di sebuah rumah kos di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Sementara Tersangka Abdul Rauf ditangkap sehari kemudian, juga di sebuah rumah kos di Lorong Mbah Dukun, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Kadia, Kota Kendari pada Rabu (6/12) sekitar pukul 20.00 WITA.

“Kedua tersangka kami jerat dengan Pasal 197 juncto Pasal 106 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan atau Pasal 204 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tambah Jemi.

Guna penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Kendari.

Baca Juga:  Tak Diberi Uang 50 Ribu, Suami Siram Istri dengan Air Panas

(Rona Fajar)

KOMENTAR
Share berita ini :