Polres Jember Ungkap Bandar

Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo saat merilis penangkapan 2 bandar Pil Koplo dengan barang bukti sebanyak 100. 972 pil jenis Dextromethorphan dan 100. 357 Pil jenis Trihexyphenydil di halaman Mapolres Jember, Kamis (4/5).

Jember, Metropol – Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo mengatakan jajarannya berhasil  menangkap 2 bandar Pil Koplo di  Kecamatan Pakusari. Kata dia, sebanyak 100. 972 pil jenis Dextromethorphan (DMP) dan 100. 357 Pil jenis Trihexyphenydil atau biasa disebut Pil Trex diamankan oleh pihaknya.

“Penangkapan berasal dari hasil penyelidikan Polres Jember yang mengetahui tersangka berinisial R melakukan transaksi di Desa Pakusari Kecamatan Pakusari. Kemudian kasus penangkapan kita kembangkan dengan menangkap tersangka lain berinisial A di Desa Kertosari Kecamatan Pakusari,” ungkap Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo saat press release di halaman Mapolres Jember, Kamis (4/5).

Baca Juga:  Martin Korban Penipuan dan Penggelapan Bantah Adanya Perdamaian

Kapolres juga menyampaikan, jika jajarannya akan mengembangkan lagi kasus ini dengan tersangka D yang sekarang terindikasi berada di Malang.

“Tersangka mendapatkan Pil jenis Trex dan DMP dengan cara membeli di daerah Malang,”  jelasnya.

Kusworo menambahkan, dari tersangka berinisial R, Polres Jember mengamankan 357 Pil Trex dan 972 Pil DMP serta uang dua puluh ribu rupiah yang merupakan hasil penjualan.

Sementara itu, dari tersangka A, pihaknya mengamankan 100 ribu Pil Trex dan 100 ribu Pil DMP.

“Ini merupakan hasil penangkapan Pil Koplo terbesar Jajaran Polres Jember. Tersangka kita jerat dengan pasal 196 dan 197 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun dan denda 1 milyar rupiah,” pungkasnya.

Baca Juga:  Martin Korban Penipuan dan Penggelapan Bantah Adanya Perdamaian

(Andik)

KOMENTAR
Share berita ini :