Polres Jember Amankan Pengedar

Polres Jember amankan pengedar petasan berikut barang bukti petasan berjumlah 91 glondong yang siap untuk diledakan serta obat petasan seberat 0,5 Kg.

Jember, Metropol – Wakapolres Jember Kompol Edo Kentriko mengatakan, pihaknya telah mengamankan Hartono di Mapolsek Patrang, Minggu (28/5). Kata dia, warga Bondowoso Kota itu digelandang di Kantor Polisi karena kedapatan membawa petasan dan bahan peledak.

Kepada wartawan, Waka Polres menerangkan, kronologis kejadiannya adalah saat Anggota Polsek Patrang melakukan Patroli rutin dan melewati Jalan Supriyadi Baratan Patrang tepatnya di Depan Kantor DPC PDI Perjuangan Lingkungan Baratan Timur, Kelurahan Baratan, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember, petugas mencurigai keberadaan pelaku.

“Setelah dilakukan pendalaman terhadap tersangka, dia mengaku mengantar pesanan pada seseorang yang ia kenal hanya melalui telpon selularnya.” jelas Edo saat press release di Mapolsek Patrang, Senin (29/5).

Baca Juga:  Oknum Polisi Ditetapkan Tersangka Kasus Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur

Lanjut Edo Kentriko, pada saat menunggu pemesan petugas Patroli mencurigai keberadaan pelaku dan setelah dilakukan penggeledahan, anggota menemukan petasan beserta obat merconĀ  (petasan red) yang digantungkan di cantolan sepeda motornya.

Masih kata Wakapolres, setelah ditanyai oleh pihaknya, pelaku mengaku jika dirinya menunggu pemesan atau pembeli petasan.

Dari tangan pelaku, pihaknya menyita rentengan petasan sepanjang 2,5 meter yang berjumlah 91 glondong yang siap untuk diledakan serta obat petasan seberat 0,5 Kg.

“Mengingat barang-barang tersebut merupakan bahan peledak dan dilarang karena melanggar pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat RI Nomor 12. Tahun 1951 dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkas Edo Kentriko.

(Andik)

KOMENTAR
Share berita ini :