Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo S.H., S.I.K., M.H. dalam jumpa pers kepada wartawan pada penangkapan pelaku begal AM (16), di Mapolres Jember.

Jember, NewsMetropol – AM (16), pemuda asal Bangsalsari Kabupaten Jember harus berurusan dengan pihak berwajib.

Pasalnya, AM ditahan oleh Polsek Bangsalsari karena diduga melakukan pembegalan terhadap RH (15), Selasa (20/3) kemarin.

AM yang masih ingusan ini ternyata juga masih kawan korban dan ironisnya pelaku ini sangat lihai dalam melakukan aksinya.

Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo S.H., S.I.K., M.H. mengatakan, tersangka dan korban adalah berkawan.

“Tersangka ini cukup terkenal nakal dan sudah empat bulan tidak masuk sekolah,” ujar Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Erik Pradana dan Kapolsek Bangsalsari AKP Idham Kholid pada saat Press Conference, Rabu (21/3).

Baca Juga:  Mutia Ramadhani : Diharap Narasi Berita Berdasarkan Fakta Persidangan Tidak Bermuatan Opini

Lanjut Kapolres Jember, pelaku awalnya meminta meminta korban untuk mengantarkannya ke sungai yang jaraknya kurang lebih 100 meter.

“Saat berboncengan dimana korban ada di depan mengendarai sepeda motor sedangkanĀ  tersangka ada di belakang, dan korban sendiri tidak sadar akan bahaya yang akan mengancamnya. Tiba-tiba tersangka ini mengeluarkan sebilah pisau yang di bawah dari rumah dan kemudian pelaku ini menikamkan pisaunya ke punggung tepat di bawah ketiak korban sehingga korban merasa kesakitan dan korban langsung turun dari kendaraannya langsung berlari,” terang Kapolres.

Kusworo menjelaskan, setelah korban lari, selanjutnya tersangka mengusai kendaraan korban.

Tersangka kata dia, telah berniat untuk memiliki dan untuk menjual kendaraan korban ke salah satu rekannya.

Baca Juga:  Mantan Area Manager PT SFI Bacakan Nota Pembelaan Atas Tuduhan Penipuan dan Pengelapan

Namun naas buat tersangka karena saat kejadian itu ada sekumpulan warga yang menyaksikan kejadian sehingga yang bersangkutan tidak sempat melarikan diri.

“Sehingga bisa diamankan oleh warga dan selanjutnya warga menghubungi pihak kepolisian dan seketika itu Polsek Bangsalsari ke TKP dan mengamankan tersangka beserta barang buktinya,” ujarnya lagi.

Kapolres menuturkan motif pelaku adalah murni ingin mendapatkan sepeda motor korban dan sajam yang dibawa sengaja ingin melukai korban.

“Pelaku begal kita jerat dengan pasal 365 ayat 1 pencurian dengan kekerasan dan ancaman 9 tahun penjara,” imbuhnya.

Kusworo Wibowo mengapreseasi warga yang semakin pintar dan semakin bijak dalam menyikapi kasus tersebut karenaĀ  masyarakat berhasil mengamankan pelaku begal dengan tidak main hakim sendiri.

(Andik)

KOMENTAR
Share berita ini :