Barabai, NewsMetropol – Warga Desa Kahakan Kecamatan Batu Benawa Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) digegerkan dengan penangkapan seorang pria berinisial NS (59).
Pria lanjut usia yang sehari-harinya bekerja sebagai petani ini ditangkap karena dirinya menyebarkan Aliran Sesat.
Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, menuturkan dalam ajarannya, NS menerangkan bahwa dalam Shalat Wajib maupun Shalat Sunat harus menggunakan Bahasa Indonesia bukan menggunakan Bahasa Arab.
“Dia juga mengajarkan jika Lafazd dua kalimat Sahadat dirubah atas keinginan NS,” ujar Kapolres kepada wartawan saat Konferensi Pers, Rabu (4/12).
AKBP Sanana Atmojo juga mengatakan bahwa berdasarkan keterangan NS, Ilmu dari Kitab Hikmah dan Rahasia dari kitab Allah, semua bacaan sholat dari awal hingga akhir memakai Bahasa Indonesia.
“Sekarang tidak perlu dipakai lagi, karena Nabi Muhammad SAW sudah meninggal dunia,” tutur Kapolres menirukan NS.
Lanjut Kapolres, dalam menyebar luaskan ajarannya, NS menggelar kegiatan pengajian pada hari Senin, Jumat dan Sabtu.
Orang nomor satu di jajaran Polres HST itu menambahkan bahwa sebelum NS diamankan, permasalahan tersebut telah dibawa dan ditangani dalam beberapa kali Rapat Pakem (Pengawasan Terhadap Aliran Kepercayaan Dan Keagamaan red) Kabupaten HST dengan menghadirkan tersangka NS hingga disimpulkan bahwa ajaran yang dianut oleh yang bersangkutan adalah Aliran Sesat.
“Bersamaan dengan itu, juga dikeluarkan Surat Rekomendasi kepada Bupati tertanggal 18 Oktober 2019 agar mengeluarkan SK Pelarangan ajaran NS,” jelasnya.
Dia menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap NS beserta para pengikutnya, pihaknya mendapatkan alat bukti berupa surat lembaran yang diakui sebagai Kitab Al-Furqon berbahasa Indonesia sebagai pegangan ajarannya.
“Dari penggeledahan dirumah dan pondok tempat menyebarkan ajarannya, petugas dari Polres HST mengamankan barang bukti berupa 1 buah laptop merk Toshiba warna hitam lengkap dengan chagernya, 1 buah mesin laminating merk Origin Or-330, 1 buah printer merk Pixma ip 1980 warna hitam, dan 25 lembar kertas yang berlaminating yang disebut Al-Furqan,” imbuhnya.
Kapolres HST menghimbau agar masyarakat tidak terpancing dengan isu-isu yang tidak benar dan mempercayakan proses hukum kepada Kepolisian.
“Apabila ada temuan baru yang berkaitan dengan hal ini akan kami kabarkan kembali. Sekali lagi, serahkan semuanya kepada pihak berwajib untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutup AKBP Sabana Atmojo.
(R2/Humas Polda Kalsel)
