Sabu

Yulfian Rusianto alias Rapus pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu dan barang bukti.

Blora, NewsMetropol – Jajaran Sat Resnarkoba Polres Blora berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu di Jl. Wonosari No. 1, Kampung Sorogo, Kelurahan Ngelo, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora.

Kasat Narkoba Polres Blora, AKP Suparlan menceritakan, saat itu Yulfian Rusianto alias Rapus (43), membawa sebungkus narkoba jenis sabu dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio.

Rencananya, dia akan transaksi serbuk haram itu di wilayah Kampung Sorogo, Kelurahan Ngelo, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora.

“Petugas mendapat informasi hari Selasa (17/4) siang kemarin, bahwa akan dilakukan transaksi narkoba di wilayah tersebut, kemudian melakukan pemantauan di sekitar lokasi,” kata Suparlan kepada NewsMetropol, Rabu (18/4).

Baca Juga:  Ditreskrimum Polda Banten Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana Pasca Temuan Mayat Dipinggir Jalan Tol Merak-Jakarta

Dilanjutkannya, tersangka merupakan warga asal Jl. Wonosari No. 1, Kampung Sorogo, Kelurahan Ngelo, Kecamatan Cepu.

Saat keluar dari gang rumahnya, kata dia, yang hendak melakukan transaksi, petugas langsung membututinya dan langsung menyergap tersangka.

“Saat mau ditangkap, pelaku berusaha mengelak dan akan kabur dengan menghidupkan sepeda motornya. Lalu petugas memegangi tangan pelaku dan mengambil kunci motor,” ujar Suparlan.

Kemudian polisi menggeledah barang bawaan pelaku serta kantong celananya. Dari penggeledahan itu ditemukan satu kantong plastik kecil berisi narkotika jenis sabu seberat 0,24 gram dan satu buah HP Samsung.

“Saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Blora guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” terang Kasat Narkoba itu.

Baca Juga:  Kapolda Banten Hadiri Press Release Ungkap Kasus Clandestine Lab Narkotika di Wilayah Hukum Polda Banten

Pelaku akan dijerat UU Narkotika Primeir pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) subs pasal  127 ayat  (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

(Sumardi)

KOMENTAR
Share berita ini :