IMG-20240330-WA0007
Reporter : Jhon Ef Jhon | Editor : Widi Dwiyanto

BLITAR, NEWSMETROPOL.id – Kepolisian Resor Blitar Kota, melalui kegiatan operasi Cipta Kondisi dan Penyakit Masyarakat 2024 menyita tiga kilogram bahan peledak, beberapa selongsong petasan, serta mengamankan dua orang pelaku.

Kedua pelaku adalah YN (17) asal Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar dan Z (17) asal Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.

ā€œDalam rangka Operasi Pekat, kami mengungkap dua kasus penjualan bubuk petasan. TKP-nya di Wonodadi dan Ponggok. Kedua pelakunya masih anak-anak berstatus pelajar,ā€ kata Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo PS, Kamis (28/03/2024).

AKBP Danang mengatakan, pengungkapan kasus penjualan obat petasan di Kecamatan Wonodadi dilakukan pada Jumat (22/03/2024) sekitar pukul 21.30 WIB.

Satreskrim Polres Blitar Kota mengamankan pelaku anak, YN. Barang bukti yang disita dari YN, antara lain, satu unit ponsel, 4 kantong plastik, 2 kilogram bubuk petasan dan 55 gulungan petasan.

Baca Juga:  Yudha Afandi Bacakan Delapan Point Dalam Nota Pembelaan

ā€œDia membeli bubuk petasan untuk dijual kembali untuk mencari keuntungan,ā€ ujar AKBP Danang.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku membeli bubuk petasan dari wilayah Kediri. Pelaku mendapatkan informasi penjual bubuk petasan dari media sosial.

Pelaku langsung membeli 4 kilogram bubuk petasan. Pelaku membeli bubuk petasan dengan harga sekitar Rp 230.000 per kilogram. Pelaku mendapat untung sekitar Rp 50.000 tiap penjualan 1 kilogram bubuk petasan.

ā€œDari 4 kilogram bubuk petasan yang dibeli, pelaku sudah menjual sebanyak 2 kilogram,ā€ kata AKBP Danang.

Sementara itu, pada Jumat (22/03/2024), juga dilakukan pengungkapan kasus penjualan bubuk petasan di Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.

Kasus di Ponggok tersebut, Satreskrim Polres Blitar Kota mengamankan Z serta menyita barang bukti berupa ponsel, kantong plastik dan 1 kilogram obat mercon.

Baca Juga:  Personil Polsek Panggarangan Laksanakan Giat Strong Point Didepan SDN 01 Situregen

ā€œModus pengungkapan kasus kedua juga sama dengan kasus pertama. Pelaku menjual bubuk petasan untuk mendapat untung dan dinyalakan saat Lebaran. Karena kedua pelaku masih anak-anak, kami tidak menahannya, tapi kasus tetap jalan,ā€ katanya.

AKBP Danang menegaskan bahwa penjualan dan penggunaan bahan-bahan berbahaya seperti bubuk petasan adalah tindakan yang melanggar hukum dan dapat membahayakan masyarakat serta lingkungan sekitar.

ā€œKami akan terus melakukan pengawasan dan tindakan preventif untuk mencegah peredaran obat-obatan terlarang di wilayah kami,ā€ pungkasnya

KOMENTAR
Share berita ini :