Polres Blitar Cokok Pengedar Pil Koplo foto

Tersangka Frenky Faizin (35) serta barang bukti diamankan di Mapolres Blitar.

Blitar, Metropol – Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar menangkap satu orang pengedar pil koplo, Kamis (15/6).

Sumber Metropol di Polres Blitar mengatakan, tersangka yang berhasil dicokok itu adalah Frenky Aizin (35), warga Desa Jatitengah, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar.

Lanjut sumber tersebut, tersangka ditangkap berawal setelah sebelumnya polisi mengamankan pria mabuk bernama Frendy Prasetyo. Dari tangan Frendy, polisi mengamankan barang bukti 75 butir pil dobel L.

“Saat diintrogasi petugas, Frendy mengaku membeli pil dobel L tersebut dari seorang bernama Frenky Faizin,” ujar Sumber, Kamis (15/6).

Satresnarkoba Polres Blitar akhirnya menindaklanjuti informasi tersebut dan berhasil menangkap Fenky dirumahnya, Rabu (14/6).

Baca Juga:  Polda Banten Berantas PETI, 10 Terduga Pelaku Penambang Ditangkap di Lebak

Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolres Blitar dan saat ini masih diperiksa secara intensif.

“Tersangka serta barang bukti diamankan di Mapolres Blitar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Sumber kepada Metropol.

Polisi masih terus mengembangkan terkait penangkapan Frenky, untuk mengungkap jaringannya sebagai pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Blitar.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 62 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 197 Juncto Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

(IP)

KOMENTAR
Share berita ini :