44444

Andika (20) tahun, Bagus (19) tahun, Aldi (18) tahun, A. masih dibawa umur dan Riski (18) tahun, pelaku pegal saat diamankan di Mapolsek Mandonga.

Kendari, NewsMetropol – Kepolisian Sektor Mandonga berhasil meringkus lima orang pelaku begal yang selama ini meresahkan warga masyarakat Kota Kendari, Senin (10/6).

Menurut keterangan tersangka, sebelum melakuan aksi pembegalan, mereka berkumpul di dekat area SPBU yang terletak di Kelurahan Puwatu dengan melakukan pesta Miras. Usai melakukan pesta Miras mereka melakukan konvoi dijalan raya sekitar dua puluh (20) orang dengan menggunakan motor roda dua mengarah ke Mandonga.

Setibanya di bundaran Mandonga, mereka melakukan pembakaran terhadap satu (1) unit kendaraan motor roda dua yang sedang parkir, dan merusak dua (2) unit mobil kemudian melakukan penganiayaan terhadap pemilik kendaraan dengan menggunakan barang  tajam (sajam) seperti parang panjang keris dan badik.

Dari bundaran Mandonga mereka terus melakukan aksinya menuju arah Copy Kita. Setibanya di depan warung Copy Kita, tepatnya, di pertigaan jalan Abunawas Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga mereka kembali melakukan aksinya mencuri helm dan handphone.

Baca Juga:  Polres Blitar Kota Ungkap Kasus Narkoba 14 Tersangka Diamankan

Kapolsek Mandonga AKP J. Simajuntak menerangkan, pelaku begal saat melakukan aksinya sempat memotong jari tangan korban dengan sebilah parang panjang hingga putus. “Karena korban sempat melakukan perlawanan, mereka tidak segan segan melukai korbanya jika korban hendak melakukan perlawanan,” ungkapnya.

Kapolsek Mandonga  AKP J. Simajuntak menambahkan, dari lima orang tersangka pelaku begal pencurian kekerasan (Curas), satu orang berinisial A alias Andika (20) tahun terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha melakukan perlawanan pada saat ditangkap pada Sabtu malam 8 Juni 2019, sekira pukul 23. 35 Wita. Satu orang diantaranya masih dibawa umur.

“Ke lima (5) orang pelaku begal dijerat dengan hukuman pasal yang berbe beda, ada yang ancaman lima belas (15) tahun penjara sampai pada ancaman lima (5) tahun bagi pelaku begal masih dibawa umur. Dari lima orang pelaku begal yang diamankan dan tiga orang lagi yang masih dalam pengejaran petugas kami,” tambah Kapolsek Mandonga

Baca Juga:  Polres Blitar Kota Ungkap Kasus Narkoba 14 Tersangka Diamankan

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 365 (ayat) 1dan ayat (2) Kuhap, hukuman (dua) belàs tahun penjara, Pasal 80 ayat (2) Undang undang no 35 tahun 2014 tentang perlindungan Anak dengan ancaman hukuman diatas lima (5) tahun penjara.

Selain itu, pelaku juga di jerat pasal 170 Subsider 406 KUHP tentang pengrusakan diancam hukuman 7 tahun penjara, pasal 2 ayat 1 undang undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin diancam hukuman penjara dua belas (12) tahun, sedangkan pasal 55 dan 56 KUHP turut serta membantu memberi kesempatan melakukan kejahatan secara betsama sama.

Kelima orang pelaku begal adalah, Andika (20) tahun, Bagus (19) tahun, Aldi (18) tahun, A. masih dibawa umur dan Riski (18) tahun diamankan dilokasi yang berbeda, telah dijebloskan dalam Sel tahanan Polsek Mandonga.

(Bahrun)

KOMENTAR
Share berita ini :