
Tersangka, M. SF, (38) yang diamankan di Polsek Kawasan Pelabuhan Muara Baru.
Jakarta, Metropol – Karena menggelapkan 39 ton Ikan Layang senilai Rp 697 juta lebih seorang pria ditangkap anggota unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara.
Tersangka, M. SF, (38) menipu korbannya Himawan seorang pedagang ikan, dengan dalih berpura-pura memesan ikan namun setelah ikan dikirimkan ternyata tidak dibayar oleh pelaku.
Setelah buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya tersangka berhasil ditangkap di rumahnya di Dusun Sidomulyo, Desa Pulodogom, Kuala Hulu, Labuhan Batu Utara Sumatera Utara, Sabtu (17/6).
Dari pelaku polisi menyita barang bukti uang Rp 3 juta, handphone, 4 stek baju dan 2 stek celana dari hasil penjualan ikan yang digelapkan.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Muara Baru, AKP Dwi Susanto mengatakan, pada Selasa (11/4) lalu, sekira pukul 10.00 wib korban di Muara Baru dihubungi pelaku yang memesan ikan jenis layang sebanyak 21 ton dan ikan banjar sebanyak 18 ton.
Kemudian oleh korban, ikan tersebut dikirim dari Yuono, Jawa Tengah dengan menggunakan truk yang dikemudikan saksi, yakni Lawito dan Riswan dan diterima pelaku.
“Ikan itu dibongkar di cold storage saudara Fajar dan cold storege PT Maju Abadi namun setelah ikan diterima uang pembayaran ikan tidak dibayarkan,” katanya.
Merasa dirugikan, kata Kapolsek korban melapor ke polsek kawasan Muara Baru dengan membawa Nita pengiriman kan 2 lembar. Saat dilakukan penangkapan ternyata pelaku kabur ke kampung halamannya dan menjual ikan tersebut.
Setelah DPO selama dua bulan, polisi akhirnya berhasil menciduknya tanpa perlawanan di rumahnya dan dibawa ke Polsek Kawasan Pelabuhan Muara Baru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” terang AKP Dwi Susanto.
(Risyaji)