Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo SH SIK MH, saat jumpa pers kepada awak media terkait penangkapan begal kambuhan di Jember.
Jember, NewsMetropol – Begal yang malang melintang antar Kabupaten ini terpaksa dilumpuhkan Satuan Satreskrim Polres Jember, Kamis (1/3).
Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo SH SIK MH, kepada awak media mengatakan, pelaku berinisial S (40) telah membegal seorang istri Polisi di daerah Sumberbaru.
“Begal ini telah melakukan tindak pidana kejahatan dan korban sendiri istri polisi aktif dan kebetulan yang dibegal ibu bhayangkari,” tuturnya saat jumpa pers.
Masih kata Kapolres Jember, pencurian dan kekekarasan dengan objek adalah motor dan dimana (S) melakukan aksinya menendang korban sehingga jatuh di sungai.
“Kemudian tersangka mengacungkan senjata tajam jenis celurit kepada korbannya dan mengancam, seandainya korban melawan akan dilukai, otomatis korban bungkam tidak berkutik,” katanya lagi.
Lanjut Kusworo, seandainya korban melawan akan dilukai oleh tersangka sehingga korban memilih bungkam.
“Dan kendaraan korban dibawa lari oleh tersangka dan kemudian tidak sampai satu minggu kita lidik anggota Sat Reskrim Polres Jember berhasil menangkap pelaku begal yang satu ketangkap dan yang satu lagi masi DPO,” terangnya.
Kapolres menambahkan, bahwa pihaknya berhasil mengamankan barang bukti (BB) yakni sepeda motor milik korban, celurit milik tersangka dan Hand Phone milik korban
“Hasil penyidikan ada beberapa TKP, tiga di wilayah Kecamatan Ajung dan wilayah Umbulsari, dan terakhir Bangsalsari dan modusnya sama bahwa pelaku adalah merupakan residivis,” imbuhnya.
“Sesuai peraturan Kapolri nomor 1 tahun 2009, dimana seandainya petugas dalam rangka mengamankan nyawa petugas atau orang lain tersangka melawan maka polisi melakukan tindakan tegas,” terangnya.
Kapolres menegaskan, atas perbuatannya pelaku dikenai pasal 365 ayat 2 KUHP pencurian dan kekerasan dengan ancaman 12 tahun penjara,” tegas Kapolres.
(Andik/Umar)