KPK Tetapkan Empat Tersangka dari OTT Kendari

Tersangka Walikota Kendari Adriatma Dwi Putra (ADP) diapit oleh penyidik KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Kendari, NewsMetropol – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan empat orang tersangka terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kota Kendari pada Selasa (27/2) hingga Rabu (28/2) kemarin.

Keempat orang yang dijadikan tersangka adalah, Walikota Kendari Adriatma Dwi Putra (ADP), Mantan Walikota Kendari sekaligus Calon Gubernur Sultra Asrun, Mantan Kepala BPKAD Kota Kendari Fatmawati Faqih, serta Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) Hasmun Hamzah.

“Dari hasil pemeriksaan intensif yang dilakukan oleh penyidik, KPK memutuskan untuk menaikkan status keempat orang terperiksa menjadi tersangka. Hasmun Hamzah sebagai pemberi, sedangkan ADP, Asrun, dan Fatmawati Faqih sebagai penerima,” ungkap Komisioner KPK, Basaria Panjaitan saat jumpa wartawan di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis sore (1/3).

Baca Juga:  Kapolres Lebak : Dua Orang Tersangka Diamankan Terkait Kasus Demo di DPRD Lebak Akibatkan Anggota Sat Pol PP Meninggal

Basaria menjelaskan, OTT yang dilakukan KPK di Kota Kendari diduga terkait dengan pembiayaan Pilkada di Sulawesi Tenggara.

“Diduga terkait dengan pembiayaan Pilkada karena salah satu tersangka sedang mencalonkan diri dalam Pilgub di Sultra,” tambahnya.

OTT KPK di Kendari, lanjut Basaria, juga berhubungan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Kendari.

“OTT di Kendari berhubungan dengan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. Ada beberapa pengusaha disana yang pada tahun-tahun sebelumnya telah mendapatkan proyek-proyek dari Pemerintah Kota Kendari,” imbuhnya.

Basaria mengungkapkan kronologis OTT di Kota Kendari yang diawali dengan adanya informasi dari masyarakat. Kemudian tim KPK menindaklanjuti informasi tersebut.

“Pada Senin (26/2) tim KPK mengetahui adanya penarikan uang sebesar Rp 1,5 M dari Bank Mega Cabang Kendari yang dilakukan oleh staf PT SBN. Penarikan dilakukan atas permintaan dari ADP kepada Hasmun Hamzah dengan alasan untuk pemenuhan biaya politik yang semakin tinggi,” ucap Basaria.

Baca Juga:  Ratusan Pohon Dijarah, Sam'un Alami Kerugian Ratusan Juta Rupiah

Sebelumnya, dilakukan penarikan di Bank Mega Cabang Kendari, di dalam tas staf PT SBN telah tersedia uang tunai sebesar Rp 1,3 M.

“Total barang bukti yang diperoleh oleh Tim KPK berjumlah Rp 2,8 Milyar,” tambahnya.

Dinasti politik menjadi atensi KPK karena pihak-pihak yang membangun dinasti politik berpotensi meraup semua kekayaan yang ada di daerahnya. Hal tersebut telah berkali kali terbukti dalam banyak kasus yang ditangani oleh KPK.

(Ronal Fajar)

KOMENTAR
Share berita ini :