
Satwa liar jenis reptil tanpa dokumen yang diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Jakarta, Metropol – Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menggagalkan peredaran satwa liar jenis reptil tanpa dokumen yang diangkut menggunakan KM. Dobonsolo dari Papua di Terminal Penumpang Nusantara Pura Pelabuhan Tanjung Priok, Jumat (16/6) malam.
Keberhasilan pengungkapan kasus penyelundupan satwa yang juga dilindungi itu karena adanya Operasi Cipta Kondisi yang digelar oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Roberthus Yohanes De Deo, SIK, SH, MM, CFE menjelaskan bahwa, setiap ada kedatangan maupun keberangkatan kapal pihaknya melaksanakan operasi cipta kondisi untuk mengamankan Tempat, Barang dan Orang.
“Apalagi saat ini menjelang Hari Raya Idul Fitri, Terminal Penumpang Pelni akan dipadati kegiatan arus mudik sehingga perlu adanya pengamanan ekstra yang melibatkan Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan Stakeholder Pelabuhan,” ujar Kapolres.
Kata dia, petugas di lapangan mengedepankan pelayanan prima kepada masyarakat dengan mengedapankan Senyum Sapa Salam kepada para penumpang kapal, memberikan bantuan tenaga kepada penumpang yang berusia lanjut, serta membantu kaum difabilitas yang membutuhkan bantuan Polri.
“Terhadap pemeriksaan orang dan barang kami perketat dengan pengawasan mesin X-Ray untuk mendeteksi barang terlarang masuk atau keluar Pelabuhan,” ujarnya lagi.
Dikatakannya saat Operasi Cipta Kondisi kedatangan KM. Dobonsolo dari Surabaya, pihaknya berhasil menggagalkan seseorang yang membawa satwa liar berupa Ular Phyton dan Biawak tanpa dilengkapi dokumen.
“Atas temuan ini petugas masih melakukan pemeriksaan asal usul satwa tersebut serta akan dikemanakan satwa tersebut, kami berkoordinasi dengan pihak Karantina dan Balai Konservasi Sumber daya Alam dan hayati Pelabuhan Tanjung Priok untuk penangannya,” imbuhnya.
Dia menambahkan, terhadap pelanggar yang menguasai hewan-hewan yang terdaftar sebagai satwa dilindungi oleh peraturan dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Kata dia, menurut undang-undang tersebut pelaku perdagangan satwa dilindungi bisa dikenakan hukuman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
Dia menuturkan, selain mengamankan satwa liar jenis Ular Phyton dan Biawak, pihaknya juga mengamankan 6 botol minuman keras jenis Sofi yang dikemas di dalam botol Aqua ukuran 600 Mililiter yang dimasukan ke dalam kardus Aqua yang dicampur dengan sembako dan 2 bilah golok dari 2 orang penumpang.
“Sedangkan kepada pemilik minuman keras jenis Sofi dan golok kami lakukan pendataan dan pengarahan karena barang-barang tersebut dilarang masuk ke dalam kapal,” ucap AKBP Roberthus Yohanes De Deo.
Untuk diketahui, Operasi Cipta Kondisi oleh Patroli Gabungan dipimpin Perwira Pengawas Iptu C. Hendro Prayitno dan didampingi Kapolsubsektor Pelni Ipda Sudirman. Dalam operasi tersebut aparat mengamankan salah satu penumpang berinisial IK (27) karena pada saat barang bawaanya dimasukkan kedalam mesin X Ray kedapatan membawa 2 kardus berisi satwa liar yang berisi 279 ekor jenis Reptil antara lain Ular, Biawak dan Kadal.
Hasil pendataan hewan bawaan IK adalah spesies Ular berbagai jenis yaitu Green Tree Python Condro 20 ekor, Mono Pohon 96 ekor, Python Patola 5 ekor, Python Gol Albert 4 ekor, Mono Tanah/Aspera 89 ekor, Pensil 11 ekor dan Eagle/Derik 9 ekor.
Selain itu, ada spesies Biawak Papua/Varanus Jobiensis sebanyak 2 ekor. Sedangkan spesies Kadal berbagai jenis sebanyak 43 ekor yaitu Kadal Panama 9 ekor, Kadal Duri 33 ekor dan Kadal Hijau 1 ekor.
Saat dilakukan pemeriksaan satwa-satwa liar jenis reptil tersebut, tidak dilengkapi dokumen dan menurut pengakuan IK, hewan-hewan tersebut akan dibawa ke seseorang berinisial R di daerah Jakarta Selatan untuk kegiatan komunitas Reptil. Polisi langsung membawa pemilik satwa tersebut ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk dilakukan pemeriksaan dengan berkoordinasi dengan pihak Karantina dan Balai Konsevasi Sumber Daya Alam Pelabuhan Tanjung Priok.
(Risyaji)