Tim Subdit IV Tipiter Ditkrimsus Polda Sultra amankan ratusan meter kubik kayu tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah

Tim Subdit IV Tipiter Ditkrimsus Polda Sultra amankan ratusan meter kubik kayu tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah, dimuat oleh KLM Berkat Harapan Baru.

Kendari, Metropol – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra mengamankan ratusan kubik kayu yang diduga ilegal. Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Tenggara, AKBP Sunarto mengatakan, pada hari Kamis (9/3) lalu, Tim Subdit IV Tipiter Ditkrimsus yang dipimpin oleh AKP Laupe Kasau telah mengamankan Kapal Layar Motor (KLM) Berkat Harapan Baru yang sedang memuat 200 M³ kayu jenis rimba campuran di Perairan Laut Molore Kecamatan Langgikima Kabupaten Konawe Utara.

“Diduga kuat itu adalah hasil kejahatan Tindak Pidana Ilegal Loging,” ujar Sunarto dalam releasenya, Selasa (14/3).

Kata dia, KLM Berkat Harapan Baru berbobot mati 135 GT yang dinakhodai oleh YU tersebut mengangkut kayu milik ZA. Disebutkan olehnya bahwa, ZA adalah warga Langgikima Kabupaten Konawe Utara sedangkan sang Nakhoda YU adalah warga Kecamatan Batulicin Kalimantan Selatan.

Mantan Kapolres Muna itu juga mengatakan, ratusan meter kubik kayu yang tidak dilengkapi dengan dokumen dari pejabat berwenang itu rencananya akan dikirim ke Lombok Timur Nusa Tenggara Barat.

“Diduga telah terjadi pelanggaran Tindak Pidana Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam UU nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan,” katanya lagi .

AKBP Sunarto menambahkan, untuk pengembangan lebih lanjut, secepatnya pihaknya akan melakukan klarifikasi terhadap pemilik kayu,  nakhoda kapal, awak kapal dan  Dinas Kehutanan Provinsi Sultra. “Juga melakukan lacak balak asal usul lokasi penebangan kayu,” pungkasnya.

(M. Daksan)

KOMENTAR
Share berita ini :