Satresnakoba Polres Tanggamus memperlihatkan barang bukti narkoba jenis sabu milik seorang biduanita berinisial DW (28).
Kota Agung, NewsMetropol – Satresnakoba Polres Tanggamus meringkus seorang biduanita berinisial DW (28) di kediamannya, Jum’at (19/1)
Biduanita asal Kecamatan Sumberejo, Tanggamus itu berurusan dengan aparat Kepolisian karena diduga mengedarkan narkoba jenis shabu.
“Jadi ketika kami datang, DW mengira itu suaminya. Pada saat itu juga pelaku membawa kotak berisi sabu,” ujar Kasat Res Narkoba Iptu Anton Saputra, Ahad (21/1).
Lanjutnya, penangkapan terhadap DW berdasarkan laporan warga yang mengatakan di kediaman DW kerap digunakan untuk bertransaksi narkoba.
“Barang bukti yakni satu paket kecil sabu seberat 0,14 gram, 3 plastik sabu sisa pakai seberat 0,32 gram, timbangan digital, 2 bundel plastik klip, 4 buah pirek baru, 2 pirek bekas pakai, 3 sumbu, 5 sekop pipet, 8 korek api gas, 3 unit handphone, buku catatan penjualan, ATM BRI, uang tunai 4 juta rupiah, tas kecil dan dompet warna cokelat,” ujarnya lagi.
Berdasarkan pengakuan DW, seluruh barang tersebut merupakan milik suaminya yang berprofesi sebagai sopir.
Atas kejadian tersebut DW meminta suaminya WA alias Cepleng untuk segera menyerahkan diri dan bertanggung jawab.
“Kalau narkoba ada di tangan saya karena waktu saya kira yang datang suami saya. Makanya saya antarkan kotak berisi sabu itu,” terangnya.
DW juga mengetahui jika kotak berisi barang terlarang ini merupakan barang jualan milik suaminya.
“Saya minta agar suami saya menyerahkan diri saja,” kata dia.
Kini DW harus menjalani hari-harinya di Sel Tahanan Mapolres Tanggamus untuk keperluan lebih lanjut.
“Kami juga sedang mengejar suaminya,” tegas Kasat Resnarkoba.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, DW terancam pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman maksimal 20 tahun penjara.
(M. Daksan)
