Agen

Kasubdit IV Diskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujewati SIK didampingi Kabid Humas Polda NTB AKBP Komang Suartana, SIK., saat konfrensi pers di Polda NTB, Rabu (10/10).

Mataram, NewsMetropol – Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dikirm ke Kota Riyad, Arab Saudi.

Seorang agen berinisial ZA dan seorang perekrut berinisial SB saat ini sedang diperiksa oleh Subdit IV Diskrimum Polda NTB.

Dikatakan Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujewati, SIK.MM., didampingi Kabid Humas Polda NTB AKBP Komang Suartana, SIK.

Pihaknya berhasil mengungkap berdasarkan laporan sesuai dengan Laporan Polisi (LP) nomor LP/216/VII/2018/NTB/SPKT, tanggal 18 juli 2018. Dimana saat itu korban sendiri melapor sepulang dari Kota Riyad, Arab Saudi.

Baca Juga:  Kasihumas Polres Lebak : Kasus Dugaan Pelanggaran Disiplin Anggota Polri Terkait Gadai Mobil Ditangani Bid Propam Polda Banten

“Setelah kami identifikasi, ada dua pelakunya yang sebagai perekrut dan sebagai agen, keduanya kami tangkap pada bulan September 2018 lalu,” jelas Kasubdit IV saat konferensi pers di Polda NTB, Rabu (10/10).

Salah satu korbannya direkrut pada bulan April dan diberangkatkan bulan Mei 2018 kemarin.

Dalam pekerjaannya kurang lebih dua bulan di Kota Riyadh, Arab Saudi, korban mengalami beberapa peristiwa hingga tidak bisa bekerja seperti biasa.

Atas situasi tersebut korban dipulangkan oleh majikannya.

“Atas pekerjaan itu, korban juga tidak mendapatkan gaji yang semestinya,” tambahnya.

Terhadap keduanya petugas akan jerat dengan pasal 10 atau pasal 11 jo pasal 4 UU RI no. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan ancaman kurungan 10 tahun.

Baca Juga:  Ditreskrimum Polda Banten Tetapkan Dua Tersangka Kasus Aksi Anarkis dan Penghasutan di Balaraja

“Saat ini kita sedang lengkapi berkasnya, kalau bisa hari ini kita limpahkan ke kejaksaan,” pungkasnya.

Dalam upaya pengungkapan perkara TPPO ini, AKBP Ni Pujewati berharap kepada masyarakat khususnya di NTB bisa terlindungi dari jerat tindak pidana perdagangan orang.

“Berharap masyarakat NTB yang berkeinginan meningkatkan taraf hidupnya bisa terlindungi,” katanya.

(Rahmat)

KOMENTAR
Share berita ini :