Reporter : Rahmat | Editor : Widi Dwiyanto
MATARAM, NEWSMETROPOL.id – Polda NTB berhasil mengungkap kasus pengoplosan gas LPG 3 Kg bersubsidi. Dua terduga pelaku berinisial LS (45) dan LI (42) berasal dari Desa Monggas, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah.
Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto saat memimpin konferensi pers mengatakan, kedua tersangka ditangkap di kediamannya dan berhasil menemukan puluhan gas LPG oplosan.
“Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, 76 buah gas LPG 3 Kg, 46 buah tabung gas LPG 12 Kg, dan 22 buah tabung gas 5,5 Kg. Dan sejumlah peralatan yang digunakan para pelaku untuk memuluskan aksi pengoplosan gas ini,” ujar Kapolda NTB.
“Penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat terkait dengan kegiatan pengoplosan gas LPG dari tabung gas subsidi 3 Kg yang dipindahkan ke gas 5.5 Kg dan 12 Kg yang kemudian ditindaklanjuti oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda NTB,” jelas Kapolda.
“Aksi tersebut sudah berjalan sekitar awal bulan Juni 2023 kemaren,” ungkapnya, saat konfrensi pers di Polda NTB, Kamis (13/07/2023).
Lebih lanjut jendral bintang dua ini menyebutkan, bahwa tersangka dalam menjalankan aksinya dengan cara membeli gas 3 kg dengan harga relatif terjangkau karena subsidi kemudian melakukan pemindahan, setelah pengoplosan kemudian gas 5.5 Kg dan 12 kg dijual dengan harga biasa.
“Dugaan sementara penyidik, bahwa itu dijual di daerah di Kabupaten Sumbawa Barat yang di bawa melalu darat,” pungkasnya.
Lebih lanjut Kapolda NTB menuturkan, bahwa dengan terungkapnya kasus tersebut praktek mengakali subsidi pemerintah masih terjadi di NTB, namun bisa juga terjadi dimana saja.
“Itu artinya masih ada subsidi pemerintah disalah gunakan baru diliat dari distribusi Migas,” ujarnya.
Direktur Reskrimsus Polda NTB Kombes Pol Nasrun Pasaribu mengatakan bahwa kedua pelaku tersebut berhasil diamankan pada tanggal 7 Juli 2023. Dari hasil penyelidikan mereka melakukan aksinya awal Juni.
“Selain itu, dari hasil pengoplosan tersebut tersangka mendapatkan keuntungan Rp 60 ribu dan segel diperoleh dengan cara dibeli secara online,” papar Nasrun.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah ketentuannya UU No 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 2 tahun 2022 tentang cipta karya Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana paling lama enam tahun dan denda Rp 60 milyar.
