Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes John Turman

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes John Turman bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono dalam jumpa pers dalam pengungkapan jaringan peredaran narkoba Malaysia – Indonesia, di Halaman Mapolda, Jumat (26/8).

Jakarta, Metropol – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali mengungkap jaringan internasional peredaran narkotika jenis sabu yang berasal dari Malaysia. Sejumlah tersangka diamankan dengan barang bukti Sabu seberat 5 Kilogram dan 200 butir ekstasi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes John Turman mengatakan, pengungkapan jaringan ini bermula ketika pihaknya menangkap kurir bernama Bustanil Arifin (46) di Terminal 1A Bandara Soekarno-Hatta pada Senin lalu. Dari tangan Bustanil Arifin, polisi menyita satu koper yang berisi sabu 5 kilogram dan 200 butir pil ekstasi.

“Tersangka ini sudah lolos dari pemeriksaan X-ray. Sabu itu dikemas kedalam teh. Tersangka mengaku mendapat komisi Rp 20 juta dari pemodal bernama Ahmad,” kata John Turman saat jumpa pers di halaman Mapolda Metro Jaya, Jumat (26/8).

John Turman menuturkan, bahwa dari pengakuan tersangka Arifin, dia mengaku disuruh Ahmad untuk mengambil Sabu dari kota Pontianak ke Jakarta. Kemudian Polisi langsung bergerak cepat mengejar buruhanya itu, dan ahirnya tersangka Ahmad berhasil dibekuk di sebuah apartement kawasan Jakarta Utara.

Dari tersangka Ahmad mengakui, dia disuruh untuk membawa Sabu itu ke Jakarta untuk diserahkan ke KD yang saat ini masih dalam pengejaran oleh aparat Kepolisian. Kemudian dari keterangan Ahmad ini, dia berencana setelah menerima sabu dari Arifin akan diserahkan lagi kepada Teguh.

“Teguh kami amankan di Jalan Gunung Sahari. Dari hasil pemeriksaan anggota kami, Teguh mengaku disuruh oleh Ina Warsina untuk membawa sabu itu ke Bandung,” ucapnya.

Selanjutnya, polisi melakukan pengejaran ke Bandung, Ina pun di bekuk. Dia mengakui telah menyuruh Teguh untuk mengambil sabu di Jakarta.

John Turman mengatakan, setelah kami berhasil menangkap empat tersangka, pihaknya juga melakukan pengembangan untuk mencari tahu asal muasal sabu tersebut. Akhirnya, dari keterangan Ahmad diketahui sabu itu berasal dari Malaysia dan dibawa oleh Samsudin ke Pontianak.

“Kami lakukan pengejaran sampai ke Pontianak dan pada Selasa lalu, kami berhasil mengamankan Samsudin di rumahnya di Pontianak,” tegas John Turman.

Dari pengakuan tersangka Samsudin, lanjut John Turman, dia mengaku bahwa ia menyuruh rekannya bernama Sugeng untuk mengambil sabu tersebut dengan menggunakan mobil dari Malaysia melalui Entikong, Kalimantan Barat. Sabu itulah yang kemudian diambil oleh Arifin untuk dibawa ke Jakarta.

“Sugeng jika berhasil membawa sabu untuk diserahkan ke Samsudin akan mendapat komisi Rp 50 Juta. Sementara Samsudin akan diberi komisi Rp.70 juta oleh Ahmad jika berhasil mengirimkan sabu ke Arifin,” ujarnya.

John Turman menambahkan, setelah enam tersangka kini ditangkap, barulah terungkap jaringan Sabu tersebut dikendalikan oleh Ahmad. Ahmad mengakui mendapat barang tersebut dari seorang bandar besar di Malaysia.

Ahmad mengakui, uang hasil penjualan sabu itu disimpan di salah satu bank swasta di Indonesia. Polisi kemudian melacak rekening Ahmad dan berhasil menemukan uang sebesar Rp 944,900.000 Juta.

“Uang sebesar itu akan kami serahkan ke kas negara,” terang John Turman.

Para tersangka dijerat Pasal 113 ayat 2, 114 ayat 2, 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polisi juga menjerat Ahmad pasal.137 UU RI nomor.35/ tahun 2009 dan pasal .3 UURI nomor.8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

(Suwondo S)

KOMENTAR
Share berita ini :