
Kasubdit III Ditres Narkoba Polda Kepri, AKBP Andri S.SIK. MH
Batam, Metropol. Polda kepri menggelar pemusnahan barang bukti narkoba Jenis sabu dan ekstasi pada Kamis (20/11) lalu. Dimana narkoba yang dimusnakan adalah 2.430 butir ekstasi dan 68 gram sabu milik tersangka Hn alias Ai. Juga 966 gram sabu yang diamankan dari tangan An, Tn, dan Sn bin Se.
Dengan tertangkapnya pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi ini telah menyelamatkan ribuan jiwa, Imbuh kabid humas polda kepri AKBP HARTONO dalam pers rilisnya,sabtu(22/11). Dia juga menjelaskan para tersangka akan dijerat pasal tindak pidana narkotika,dengan pasal 114 ayat 1,pasal 111 ayat 1,dan pasal 132ayat ayat 1 undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Para tersangka kami jerat dengan pasal berlapis,” ujarnya.
Sementara itu Kasubdit III Ditres Narkoba Polda Kepri, AKBP Andri .S.SIK.MH mengatakan, barang bukti Narkoba sabu dan ektasi ini hasil tangkapan di dua lokasi. Yaitu di hotel Harmoni One dan Pelabuhan Ferry International Batam Center. Dengan tersangka Tn, Sn dan Hn alias Ai pada tanggal 21 Oktober 2014. AKBP Andri juga mengatakan, total keseluruhan ekstasi Merk Mercy 2.430 butir yang dikemas dalam 6 paket plastic bening, dimana 200 butir untuk pembuktian di Pengadilan dan 50 butir untuk di teliti di Labfor Medan. Sedangkan Narkotika jenis sabu seberat 1078 gram, seberat 6,5 gram untuk pembuktian di Pengadilan dan 33.55 gram untuk Labfor.
Salah satu pengamat hukum yang cukup terkemuka di kota Batam, Nixon sihombing ,SH mengatakan, ini merupakan salah satu keseriusan Polda Kepri yang dipimpin Brigjen Arman Depari dalam memerangi Narkoba di wilayahnya. Pasal berlapis yang diberikan kepada para tersangka, kedepan nya Mudah-mudahan menimbulkan efek jera, dan bagi masyarakat berpikir seribu kali untuk mengkomsumsi atau melakukan bisnis haram tersebut. (Ronald G)