IMG-20201007-WA0171

Humas PN Jaktim, Alex Adam Faisal, SH.

Jakarta, NewsMetropol – Perkara Joko Soegiarto Tjhandra Cs telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

Alhasil PN Jaktim sendiri sudah menetapkan tim majelis hakim untuk menangani perkara Joko Soegiarto Tjhandra alias Djoko Tjhandra, pada Selasa kemarin (6/10).

Di dalam berkas perkara bernomor 1035 itu, Majelis Hakim terdakwa Joko Soegiarto Tjhandra akan dipimpin oleh Muhammad Sirad dengan beranggotakan Sutikna dan Lingga Setiawan.

Sementara Hj Haridah Sulkan disebut sebagai Panitera Pengganti dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yeni Trimulyani.

Djoko Tjhandra didakwa dengan dakwaan primair Pasal 263 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dan dakwaan Subsidair Pasal 263 ayat (2) Jo Pasal 64 KUHP.

Baca Juga:  Satlap Tri Cakti dan Satgas Gabungan Selamatkan Kekayaan Negara Rp 1,8 Miliar dari Upaya Penyelundupan Bijih Timah Ilegal

Selanjutnya berkas perkara bernomor 1036 dengan terdakwa Prasetijo Utomo akan disidangkan dengan Majelis Hakim Muhammad Sirad, Sutikna dan Lingga Setiawan.

Scarley Polnaya disebut sebagai Panitera Pengganti (PP) sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yeni Trimulyani.

Prasetijo Utomo didakwa yang kesatu, Primair Pasal 263 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsidair Pasal 263 ayat (2) Jo Pasal 64 KUHP. Kedua, Pasal 426 ayat (2) Jo Pasal 64 KUHP dan ketiga, Pasal 221 ayat (1) ke-2 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan perkara bernomor 1037 dengan terdakwa Anita Dewi A. Kolopaking tetap disidangkan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Muhammad Sirad, Sutikna dan Lingga Setiawan.

Baca Juga:  PN Jaktim : Sidang Perkara Dr Tifauzia Tyassuma Digelar 2 Juli 2026 dan Roy Suryo Masih Menunggu

Selaku Panitera Pengganti (PP) adalah Martha Asri Kusuma dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yeni Trimulyani.

Dakwaan terhadap Anita Dewi A. Kolopaking Primair Pasal 263 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, Subsidair Pasal 263 ayat (2) Jo Pasal 64 KUHP dan ketiga Pasal 223 Jo Pasal 64 KUHP.

Humas PN Jaktim Alex Adam Faisal menjelaskan waktu persidangan akan dipastikan kemudian.

Menurut dia, saat ini Ketua Majelis Hakim tengah dikonfirmasi untuk menentukan jadwal persidangan Djoko Tjhandra Cs.

“Hari dan waktu persidangan akan disampaikan setelah konfirmasi dari majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut,” ungkap Alex.

(Deni M)

KOMENTAR
Share berita ini :